iNSulteng - Sekira 20 konten di akun YouTube milik Jozeph Paul Zhang di takedown oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal itu sebagai langkah tegas dan cepat menyikapi dugaan ujaran kebencian melalui platform digital.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyatakan Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran atas 20 konten di akun Youtube milik Paul Zhang.
Baca Juga: Denny Darko Bongkar Soal Hubungan Ayus dan Nissa : Rencana yang Sengaja Dilakukan Demi Karir
“Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan takedown pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang,” ujarnya dalam Konferensi Pers Langkah Kominfo terkait Dugaan Ujaran Kebencian oleh Paul Zhang, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa 20 April 2021.
Jubir Dedy Permadi menjelaskan dari 20 konten tersebut, 7 konten telah diblokir pada tanggal 19 April 2021. “Sedangkan 13 konten lainnya diblokir siang hari ini, yakni 20 April 2021,” jelasnya.
Baca Juga: Kementerian PUPR Lanjutkan Kontruksi 1.005 Hunian Tetap di Sulawesi Tengah
Jubir Kementerian Kominfo menegaskan konten dugaan ujaran kebencian atau penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak bisa ditoleransi dan tidak dapat diterima.
“Karena Kementerian Kominfo selalu berpendapat dan memiliki suatu ketegasan untuk menilai bahwa ini adalah hal yang merusak persatuan bangsa dengan membawa isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) di ruang digital, seperti halnya di ruang fisik,” tegasnya.
Mengutip pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan. Transaksi Elektronik, Jubir Dedy Permadi menilai tindakan Paul Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Jadi Duta Media Sosial Kejaksaan RI, Berminat?
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” jelasnya.
Upaya penanganan konten Paul Zhang yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo, telah sesuai dengan beberapa ketentuan perundangan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).
Baca Juga: Ini Profil Tisya Erni yang Dituding Jadi Pemicu Keretakan Rumah Tangga Sule-Nathalie Holscher
“Khususnya pada Pasal 5 terkait larangan pemuatan konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan,” jelas Jubir Kementerian Kominfo.