iNSulteng - Kabar gembira bagi tenaga kesehatan (nakes). Dalam waktu dekat, insentif yang ditunggu-tunggu akan segera dibayarkan. Namun hanya untuk insentif nakes yang dialokasikan dari anggaran pemerintah pusat.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI pada Rabu 14 April 2021, Kementerian Kesehatan dan BPKP telah bersepakat untuk mempercepat hasil reviu tunggakan Insentif nakes tahap berikutnya, agar hak-hak nakes yang tertunda dapat segera direalisasikan. Kesepakatan ini berdasarkan hasil pertemuan Menteri Kesehatan Budi Gunadi bertemu Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Senin 12 April 2021 lalu.
Baca Juga: Aturan Baru Soal Insentif Nakes Tangani Covid-19, Insentif Segera Dibayarkan?
Kementerian Kesehatan menyambut baik hasil reviu yang telah dilakukan oleh BPKP. Pasalnya, hasil reviu ini menjadi angin segar bagi tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.
''Dengan terbitnya dokumen hasil reviu BPKP ini, akan segera proses untuk membuka anggaran yang saat ini masih blokir di Kemenkeu. Sejauh ini sudah disiapkan secara administrasi, tinggal berproses dan mudah-mudahan berjalan lancar,'' ujar Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kementerian Kesehatan, Trisa Wahyuni Putri.
Baca Juga: 3.409 nakes ikuti vaksinasi massal tahap dua di Sulsel
Trisa menambahkan, persiapan penyaluran untuk hasil reviu tunggakan yang telah disetujui ini akan segera disalurkan kepada 732 fasilitas kesehatan/institusi kesehatan terdiri dari Rumah Sakit (baik RS pemerintah maupun swasta dan BUMN) Laboratorium yang melakukan pemeriksaan Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Laboratorium Kesehatan, dan UPT Kemenkes yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Dan anggaran tersebut akan diberikan kepada 97.715 tenaga kesehatan terdiri dari dokter spesialis, dokter/dokter gigi, perawat/bidan, tenaga kesehatan lainnya termasuk analis laboratorium, tenaga gizi, dan lain-lain sesuai aturan yang berlaku.
''Kemenkes akan mempersiapkan permintaan reviu berikutnya, dan terus mendorong pimpinan fasilitas kesehatan dan institusi kesehatan, serta Fakultas Kedokteran untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan agar anggaran tunggakan yang masih belum terbayar, dapat segera direviu kembali oleh BPKP,'' imbuhnya.
Baca Juga: Tak Hanya Jalur Utama, 'Jalan Tikus' Juga Jadi Perhatian Polisi untuk Halau Mudik Lebaran
Menurutnya, ruang lingkup reviu yang dilaksanakan BPKP meliputi, tunggakan insentif tenaga Kesehatan tahun 2020, khususnya insentif nakes yang dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat sedangkan insentif yang dibayarkan melalui anggaran daerah, tidak termasuk reviu yang dilakukan oleh BPKP.
''BPKP mengharapkan kekurangan dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan dalam ketentuan pemberian insentif nakes, yang menjadi kriteria kunci dalam menghitung jumlah insentif nakes yang akan dibayarkan oleh Pemerintah harus menjadi perhatian seluruh faskes dan institusi pengusul untuk dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku, agar proses reviu berikutnya dapat berjalan lebih cepat sesuai harapan para nakes,'' pungkasnya.
Baca Juga: Kronologis Habieb Rizieq Marahi Wali Kota Bogor Bima Arya
BPKP sendiri telah menyelesaikan reviu atas tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19 untuk tahap awal. Berita Acara juga sudah disampaikan kepada Kementerian Kesehatan pada 9 April lalu.
''Hasil reviu terhadap tunggakan insentif nakes tahun 2020 sudah diselesaikan, dan hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa sebagian dari total tunggakan yang ada telah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan,'' kata Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Kebencanaan (BPKP) Michael Rolandi.