Dia berpendapat, seharusnya pengetatan dilakukan di semua wilayah tetapi dengan tujuan menegakkan protokol kesehatan. Sehingga, lanjut dia, tempat-tempat wisata yang telah diperbolehkan untuk tetap dibuka oleh pemerintah terjamin keamanannya dari penyebaran wabah COVID-19.
"Sebab esensi dari pelarangan mudik seharusnya lebih ditekankan pada pencegahan penyebaran virus akibat adanya perjalanan orang," ucapnya.
Dia menilai pemerintah perlu segera mengeluarkan aturan detail tentang larangan mudik, serta berharap pemerintah konsisten dan berusaha keras menegakkan protokol kesehatan tersebut di seluruh wilayah Indonesia.
"Sehingga diharapkan ekonomi dapat tetap berjalan namun penyebaran virus juga dapat ditanggulangi," katanya.
Baca Juga: Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasan Perhitungan Hilal Menurut Sains dan Astronomi
Pemerintah resmi melarang mudik lebaran dan operasional moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi sepanjang 6-17 Mei. Kebijakan pelarangan mudik berlaku untuk semua orang, yakni ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.***