Jokowi Tandatangani PP Royalti Hak Cipta, Ini Tempat dan Jenis kegiatan yang Kena Royalti

photo author
- Jumat, 9 April 2021 | 08:48 WIB
Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jurnal Soreang/Yusup Supriatna)
Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo (Jurnal Soreang/Yusup Supriatna)

iNSulteng - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut diteken pada 30 Maret 2021.

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi bleid PP 56/2021.

Baca Juga: Simak, Pelanggar SE Satgas Covid-19 Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Dalam PP tersebut, diatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang kerap diputar dibeberapa tempat. Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak.

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi ayat 1 pasal 3,"

Baca Juga: Latihan Pra Ops Keselamatan Tinombala 2021, Kapolres Bangkep Ikuti Secara Virtual, dihimbau agar tidak mudik

Sedangkan dalam Pasal 3 ayat 2, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:

1. Seminar dan konferensi komersial,

2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,

3. Konser musik,

4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,

5. Pameran dan bazar,

6. Bioskop,

7. Nada tunggu telepon,

Baca Juga: Tuboan Monodok, Desa Tompodau yang Jadi Kampung Tangguh Nusantara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X