SE Menag Yaqut, Berikut Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H

photo author
- Selasa, 6 April 2021 | 13:27 WIB
 Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /kemenag.go.id
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /kemenag.go.id

iNSulteng - Untuk menjalankan Ibadah puasa di bulan Ramadhan tahun 2021 ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Edaran yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Senin 5 April 2021 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Kepala Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Musala.

Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi Pada 6 Hingga 7 April, Salah Satunya di Perairan Utara Kep. Banggai

“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19,” ujar Menag dalam surat edarannya.

Adapun ruang lingkup SE ini, imbuh Yaqut Cholil, mencakup berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.

Berikut panduan yang tertuang dalam SE tersebut:

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19 di Libur Panjang, Menkes Minta Mengerem Kegiatan

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

Baca Juga: yang Tersenggol Tadi Malam di LIDA 2021 TOP 56 Grup 4 Merah, 5 April

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

b. Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadan dan kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X