iNSulteng - Walaupun masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan shalat tarawih dan Shalat Idul Fitri 1442 H berjamaah.
Meski begitu, pelaksanaan shalat tarawih dan idul Fitri harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Bulan Depan, Singapura Terima Pelancong yang Punya Sertifikat COVID-19
Kendati diperbolehkan, dalam surat edaran Nomor 3 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Senin, pelaksanaan tarawih dan salat Idul Fitri dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan.
"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: PLN Pulihkan 159 Gardu di NTT, 33 Ribu Pelanggan Kembali Nikmati Listrik
Begitupun dengan salat fardu, tarawih, tadarus Al Quran yang juga harus memerhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.
"Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing," tulisnya.
Baca Juga: Pembeli Berkurang di Masa Pandemi, Pemerintah Daerah Justru Naikkan Retribusi untuk Pedagang
Sementara acara pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadhan dan kuliah Subuh, dibatasi paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala pun mesti dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 50 persen.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19," kata Menag.
Baca Juga: Waspada Peredaran Regulator Elpiji tidak SNI, Bisa Berbahaya Jika Digunakan
Surat edaran ini sedikit berbeda dengan tuntunan yang sebelumnya diterbitkan Muhammadiyah.
Pengurus Pusat Muhammadiyah menerbitkan surat edaran tuntunan ibadah saat Ramadan dalam kondisi darurat pandemi COVID-19, salah satu poinnya mengatur soal pelaksanaan ibadah salat tarawih agar dilakukan di rumah masing-masing.