SKB Empat Menteri, Berikut Panduan Belajar Tatap Muka, Mendikbud: Orang Tua Bebas Memilih

photo author
- Rabu, 31 Maret 2021 | 22:49 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, SKB Empat Menteri. /Instagram/@nadiemmakarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, SKB Empat Menteri. /Instagram/@nadiemmakarim

iNSulteng - Pemerintah resmi mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tatap muka di Masa Pandemi Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Empat Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan persnya yang disampaikan secara daring, Selasa 30 Maret 2021, mengungkapkan melalui SKB Empat Menteri ini pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini juga sejalan dengan akselerasi pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Ingat! Libur Peringatan Wafat Isa Al-Masih ASN Dilarang Bepergian

“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satuan pendidikan divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil [kantor wilayah], atau kantor Kemenag [Kementerian Agama] mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.

Menurut Mendikbud, kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh [PJJ].

Baca Juga: Mengejutkan! Benarkah Jokowi Setuju Melepaskan Papua Barat Dari Indoensia?

“Orang tua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.

Nadiem menegaskan, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa (checklist) sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru. 

Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan PJJ agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.

Baca Juga: Listyo Beberkan Kronologis Penyerangan Terduga Teroris di Mabes Polri, Masuk Dari Pintu Belakang

Ditambahkannya, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.

“Kalau berdasarkan hasil pengawasan terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut,” tegas Mendikbud.

Lebih lanjut, Nadiem mengimbau kepala satuan pendidikan untuk secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.

Baca Juga: Simak, Cara Terbaru Dapatkan Diskon Listrik April 2021, Login ke stimulus.pln.co.id

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X