iNSulteng - Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) di tahun 2021 menjadi kebijakan yang diangkat dalam Merdeka Belajar Episode Kesembilan.
Dalam kebijakan KIP Kuliah, calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetap dapat mendaftar dan menikmati layanan pendidikan di perguruan tinggi.
Jika dinyatakan lulus sebagai penerima KIP Kuliah, mereka akan digratiskan dari biaya kuliah, bahkan akan mendapatkan biaya hidup juga sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur.
Baca Juga: WOW! KIP Kuliah Merdeka Beri Biaya Pendidikan dan Biaya Hidup Mahasiswa, Segini Besarannya
Namun keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus bisa dibuktikan dengan enam kriteria.
Pertama, calon penerima KIP Kuliah harus bisa membuktikan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kedua, berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Ketiga, memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Keempat, mahasiswa berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
Baca Juga: Tak Dapat Kuota PPPK 2021, Guru Madrasah di Empat Provinsi Ini Harus Bersabar
Kelima, mahasiswa berasal dari keluarga yang masuk desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS).
Terakhir, jika calon penerima KIP Kuliah tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria di atas, maka tetap dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Kondisi tidak mampu secara ekonomi tersebut harus dapat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca Juga: Kuota PPPK 2021 Untuk Guru Madrasah Ada 9.495 Formasi, Disebar di 30 Provinsi
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan Mandiri) dilakukan secara daring melalui laman KIP Kuliah, yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.