Cara Daftar Anggota Polri 2021 Lewat Online, Ada Jalur Akpol, Bintara dan Tamtama

photo author
- Minggu, 21 Maret 2021 | 12:54 WIB
Polri buka penerimaan anggota Akpol, Bintara dan Tamtama (Tribrata News)
Polri buka penerimaan anggota Akpol, Bintara dan Tamtama (Tribrata News)

Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

BINTARA

Bintara PTU

1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;

2. Pendaftar memilih jenis seleksi BINTARA PTU pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia Polda setempat sebagai Panda);

Baca Juga: Akun Prostitusi Online di MiChat Akan di Take Down

3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);

Baca Juga: Viral, Poster Puan - Moeldoko Capres dan Cawapres 2024, Donny: Ganggu Kewarasan Kita!

6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda;

7. Batas waktu verifikasi paling lambat empat hari, terhitung sejak pendaftaran online.Apabila lebih dari empat hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus.

Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

TAMTAMA

Tamtama Brimob

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X