Legislator Tanggapi Soal Pengangkatan Guru Honorer Usia 35 Tahun Keatas Jadi ASN Tanpa Tes

photo author
- Jumat, 19 Maret 2021 | 22:00 WIB
Ilustrasi Guru Honorer.  (/Foto : dok.pikiran-rakyat.com/)
Ilustrasi Guru Honorer. (/Foto : dok.pikiran-rakyat.com/)

iNSulteng - Kabar terkait polemik soal seleksi guru honorer untuk diangkat menjadi ASN sepertinya mulai hangat diperbincangkan.

Betapa tidak, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng ikut menanggapi polemik terkait tes seleksi guru honorer untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Baca Juga: Komisi IX DPR RI Monitoring dan Evaluasi Program Kartu Prakerja dan BSU

Sebelumnya diberitakan bahwa ada sejumlah pihak menyarankan agar guru honorer berusia diatas diatas 35 tahun untuk diangkat menjadi pegawai negeri tanpa melalui tes. 

Namun hal tersebut berbenturan dengan undang-undang yang mengatur soal ASN, yang mewajibkan penerimaan dilakukan melalui tahapan tes seleksi.

"Memang terinfo di media secara nasional, mereka (guru honorer -red) menginginkan untuk tidak dites. Padahal ketika saya melakukan kunjungan kerja spesifik ke Sragen, mereka mengatakan takut dites karena itu sulit. Namun ketika mereka ditunjukkan bahwa indikator tes seleksinya disesuaikan dengan bidang studi yang diajarkan, mereka lega," kata Agustina usai memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan sejumlah pakar pendidikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 28 Maret 2021.

Baca Juga: PENGUMUMAN: Pemerintah Akan Buka 1,3 Juta Formasi Untuk CASN 2021

Dalam rapat tersebut diketahui bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebenarnya sudah memberikan kesempatan bagi pada segenap guru honorer dan tenaga pendidikan (GTK) untuk dapat 3 kali mengulang proses tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Namun proses seleksi tersebut, dinilai dinilai sejumlah pakar pendidikan masih terkendala dengan faktor birokrasi.

"Pakar kenegaraan mengatakan bahwa guru harus segera diangkat menjadi PNS, serta kesejahteraannya harus dijaga. Sementara pakar pemerintahan menilai birokrasi untuk melakukan hal tersebut terlalu memakan waktu lama. Sebenarnya niat pemerintah secara prinsip dan kebijakannya sudah ada, tapi alur birokrasinya itulah yang sangat lama. Pakar pendidikan juga sudah mendesak proses seleksi untuk segera dilakukan," papar Agustina.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Mengalami Penundaan, Ini Penjelasan Wakil Wali Kota Palu

Dalam RDPU tersebut, Pakar Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Solehuddin mencatat bahwa jumlah guru honorer di Indonesia kini sudah mencapai 1,53 juta orang. 

Sementara keseluruhan jumlah guru per hari ini di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mencapai 3,2 juta. Artinya hampir setengah dari seluruh guru di jenjang dasar dan menengah.

Terkait pengangkatan guru honorer, Solehudin menilai seleksi pada rekrutmen PPPK sangat dibutuhkan. 

Sebab mekanisme rekrutmen guru tidak bisa terus dilakukan tanpa pertimbangan dan syarat yang ketat. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X