iNSulteng - Untuk memberikan pengawalan polisi terhadap kendaraan ternyata tidak asal-asalan.
Pasalnya, dalam mengawal kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan melarang keras anggotanya untuk memberi pengawalan kepada peserta konvoi moge (motor gede) dan juga mobil mewah. Ini dilakukan agar tidak terjadi kecemburuan di masyarakat luas.
Baca Juga: Ponsel Flaghsip Pertama Gunakan Snapdragon 888, Segini Harga Mi 11 Dari Xiaomi
Kombes Pol Sambodo Purnomo menjelaskan, untuk pengawalan polisi atas kendaraan sipil masih bisa dilakukan, sesuai dengan ketentuan keputusan dari Mabes Polri. Hanya ada tujuh rangkaian hak yang dapat dikawal.
“Intinya saya sampaikan, kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya yang sudah melarang tiap anggota saya untuk mengawal moge, mobil mewah, hingga mengawal pesepeda,” ungkap Kombes Pol Sambodo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 15 Maret 2021.
“Pengawalan itu pada umumnya ada tujuh jenis rangkaian yang punya hak dikawal dan hak prioritas. Sedangkan untuk melakukan pengawalan tersebut, kita akan menghentikan kendaraan milik orang lain, dan yang berhak menghentikannya itu hanya Polri. Jadi, untuk pemutusan pengawalan, yang berhak Polri,” sambungnya.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 17 Maret 2021, Foto Tersebar ke Andin dan Nino, Elsa Jadi Kacau
Dan berikut 7 jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk dikawal pihak kepolisian. Pengawalan kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Pasal 65 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
5. Iring-iringan pengantar jenazah, konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat