Jokowi Dinilai Lakukan Kesalahan Fatal, Amien Rais Bacakan Surah Albaqarah Ayat 219

photo author
- Senin, 1 Maret 2021 | 19:50 WIB
Keputusan Jokowi melegalkan miras di sejumlah daerah ditanggapi Amien Rais yang ia sebut akan merusak akhlak dan moralitas bangsa. (Instagram/@jokowi/@amienraisofficial)
Keputusan Jokowi melegalkan miras di sejumlah daerah ditanggapi Amien Rais yang ia sebut akan merusak akhlak dan moralitas bangsa. (Instagram/@jokowi/@amienraisofficial)

iNSulteng - Peraturan Presiden (Perspres) nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sontak Perpres tersebut mendapat banyak kritikan, salah satunya Amien Rais terkait legalisasi Industri minuman keras (miras).

Mantan Ketua MPR dan inisiator Partai Ummat, Amien Rais menegaskan bahwa khamar atau miras itu dan judi merupakan dosa besar, sebagaimana kandungan Surat Albaqarah ayat 219 yang memuat tentang larangan terkait khamar atau miras.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Hentikan TikTok Cash dan Snack Video

Baca Juga: KKP amankan tiga kapal pelaku pelanggaran di Teluk Tolo Sulawesi Tengah

"Misalnya saudara-saudara sekalian ada larangan yang jelas sekali, tersebut dalam Albaqarah ayat 219," jelas Amien Rais dikutip iNSulteng.com dari kanal YouTube Amien Rais Official yang diunggah pada Minggu, 28 Februari 2021.

Kemudian Amien Rais membacakan ayat Alquran berserta artinya Albaqarah ayat 219.

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:"Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,” jelas Amien Rais membacakan artinya.

“Tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya,” ucap Amien Rais menjelaskan arti ayat tersebut.

“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,” jelasnya.

Mengenai Perpres itu, Amien Rais menilai Presiden Jokowi telah melakukan langkah yang fatal secara moral serta secara politik. Bahkan, ia mengaku sebagian umat Islam akan terkejut terhadap regulasi tersebut.

"Saya yakin sebagian besar umat Islam terkejut,” ucap Amien Rais.

Seperti diketahui, dalam Perpres tersebut, industri miras masuk sebagai salah satu bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal dengan persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud, yakni penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Sementara itu, teknis penanaman modal ini dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X