Alasan Kuat Jimly Asshiddiqie Sarankan Pemerintah Batalkan Perpres Investasi Miras

photo author
- Minggu, 28 Februari 2021 | 21:56 WIB
 Jimly Asshiddiqie meminta pemerintah membatalkan investasi miras. / (Dok DPR RI)
Jimly Asshiddiqie meminta pemerintah membatalkan investasi miras. / (Dok DPR RI)

iNSulteng - Pemerintah telah menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai Daftar Positif Investasi (DPI).

Penetapan itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang diteken Presiden Jokowi pada Selasa, 2 Februari 2021 lalu.

Kini perpres tersebut jadi penbincang publik, beberapa diantaranya para tokoh baik di tingkat pusat maupun daerah langsung ramai-ramai mengkritik.

Baca Juga: Ungkap Modus KKB Usai Terjadi Kontak Tembak, TNI : Sebut Rekannya yang Tewas Adalah Warga Sipil

Baca Juga: Artidjo Alkostar Meninggal Dunia, Mahfud MD : Kita Ditinggalkan Tokoh Penegak Hukum yang Penuh Integritas

Salah satunya Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, yang menyarasankan agar pemerintah membatalkan rencana tersebut.

Hal itu disampaikan melalui akun Twitter pribadinya @JimlyAs pada Minggu, 28 Februari 2021.

“Rencana Pemerintah meliberalisasi industri miras sebaiknya dibatalkan," tulisnya.

Penolakan itu tentunya bukan tanpa alasan. Jimly Asshiddiqie menilai apa yang dilakukan Presiden Jokowi hanya memberikan dampakn sangat bagi masyarakat. Bahkan, dapat menjauhkan rakyat dari pemerintah.

"Dampaknya sngt mrusak & tambah mnjauhkn rkyat dari pmerintah yg sdh dinilai makin tdk mau mdengar,” tulisnya.

Mengingat dampaknya yang buruk bagi bangsa, Jimly Asshiddiqie yang juga Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) menilai pihaknya di ICMI dan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Tanah Air akan bersikap dengan kebijakan itu.

“ICMI dan ormas-ormas keagamaan pasti resisten. Janganlah semua urusan diabadikan untuk investasi ekonomi, mari kita bangun bangsa secara utuh,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam Perpres tersebut, industri miras masuk sebagai salah satu bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal dengan persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud, yakni penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X