Filep Wamafma Minta Jokowi Cabut Kebijakan Perizinan Investasi Miras

photo author
- Sabtu, 27 Februari 2021 | 18:03 WIB
Anggota DPD RI Papua Barat Filep Wamafma  (dpd.go.id)
Anggota DPD RI Papua Barat Filep Wamafma (dpd.go.id)

iNSulteng - Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Papua Barat Filep Wamafma meminta Presiden Joko Widodo mencabut kebijakan perizinan investasi untuk industri minuman keras di Provinsi Papua.

Anggota Komite I DPD RI tersebut meminta Presiden Jokowi dapat mempertimbangkan kembali perpres kebijakan perizinan investasi minuman keras yang diteken di awal Februari 2021.

"Kami minta Presiden mencabut kebijakan investasi minuman keras di Papua," ujar Filep dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Siap-siap! CPNS 2021 Dibuka April, Ada 1,3 Juta Formasi Disiapkan

Filep mengatakan bahwa kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada tanggal 2 Februari 2021.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik. Selain itu, dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras," kata Filep.

Baca Juga: Tim SAR Temukan Potongan Tubuh Korban Tambang Longsor di Parigi Moutong

Padahal, menurut Filep, konsumsi minuman keras dapat menyebabkan tingginya tindak kejahatan di Papua.

Oleh karena itu, ia menilai telah terjadi inkonsistensi antara kebijakan pemerintah tersebut dan niat Presiden untuk membangun Papua yang lebih baik.

"Soal perizinan minuman keras yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi menunjukkan bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menyelesaikan persoalan di Papua. Persoalan hari ini di Papua juga tidak hanya persoalan politik, tetapi pelanggaran-pelanggaran hukum dan kriminal juga diakibatkan oleh minuman beralkohol," kata Filep.

Ia menilai peraturan tersebut juga bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah dan para tokoh agama di Tanah Papua.

Baca Juga: DPR Minta Sekolah Tatap Muka Dipercepat, Khadafi: Agar Tidak Terjadi 'Lost Generation'

Sebaliknya, Filep menyarankan agar pemerintah mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam membangun Papua yang lebih baik dengan mengeluarkan kebijakan yang relevan.

Sebagai anggota DPD RI, dia mempertanyakan sejauh mana komitmen Pemerintah dalam menyelesaikan persoalan di Papua apabila pemerintah kemudian mengizinkan minuman beralkohol itu dipasok ke Papua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X