iNSulteng - Dalam rangka mensukseskan vaksinasi Covid-19, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Adanya regulasi itu justru mendapat sorotan dari Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene, bahwa pemerintah telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat dengan DPR tentang sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.
"Perpres tersebut menurut kesimpulan rapat ini, sudah bertentangan. Intinya adalah, pemerintah sudah melanggar kesepakatannya dengan Komisi IX DPR," kata Felly dalam keterangan resminya sebagaimana dikutip iNSulteng.Com dari situs fraksinasdem.org pada Senin 15 Februari 2021.
Baca Juga: Marzuki Alie ke Mahfud MD : Mohon Dibantu, Mereka Juga Rakyat...
Baca Juga: TERPOPULER: 3 Anak yang Hilang Muncul Panggil Warga, Buaya Bikin Geger dan Tim Sar Evakuasi Korban !
Berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Kerja antara Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, BPJS Kesehatan, pada poin 1 ayat g secara eksplisit tertulis bahwa “Tidak mengedepankan ketentuan dan/atau peraturan denda dan/atau pidana untuk menerima vaksin Covid 19”.
Selain itu, Perpres 14 tahun 2021 juga melanggar Pasal 61 Peraturan Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2021 yang berbunyi, "Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah."
Menanggapi hal itu, anggota DPR RI Fraksi Nasdem itu lantas mempertanyakan apa gunanya rapat jika kesepakatan yang telah dibangun justru tidak menjadi acuan pemerintah.
"Pemerintah sudah melanggar, karena kesepakatan itu mengikat kedua pihak, pemerintah dan DPR. Apa gunanya kita rapat kalau itu tidak ada legitimatenya?" ujarnya.
Tidak sampai di situ, Perpres 14 tahun 2021 juga bertentangan dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sangat mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat melalui iklan sosial masyarakat hingga sosialisasi langsung melalui tenaga kesehatan.
Felly memandang Perpres itu telah melahirkan persepsi buruk terkait vaksinasi Covid-19 di tengah masyarakat.
"Kalau kita ancam bisa saja malah masyarakat semakin antipati," jelasnya.
Olehnya itu, Komisi IX DPR meminta pemerintah melakukan kampanye bagi warga yang menjadi sasaran vaksinasi dengan menjelaskan secara sedetil soal manfaat vaksin serta dampak yang dialami jika tidak mengikuti vaksinasi.
"Kalau tidak divaksin kerugiannya seperti apa, dan kalau divaksin untungnya apa saja. Bukan malah sebaliknya. Ancaman sanksi ini tidak pas. Bagi kami, ini melanggar hak-hak juga. Tidak boleh seperti ini," jelasnya. ***