iNSulteng - Setelah melalui serangkaian rapat dan sidang kabinet diputuskan memang skema bantuan subsidi gaji / upah meski pun itu bagus, cukup membantu.
Tetapi, untuk sementara ini diputuskan untuk tidak dilanjutkan dulu karena perlu perbaikan database 2021.
Demikian disampaikan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus, dalam Webinar Diskusi Online “Manajemen Data dan Anggaran Penanganan Covid-19, Rabu 10 Februari 2021.
Baca Juga: Kemnaker Diskusi Dengan KPK? Akhirnya Diputuskan BLT Subsidi Gaji 2021 Cair ke 1,1 Juta Orang
Diketahui, bantuan BSU BLT subsidi gaji ditransfer melalui bank Himbara, di antaranya Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Bantuan BLT subsidi gaji diberikan kepada pekerja/karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
Sekadar diketahui, Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pihaknya masih membuka peluang untuk kembali menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji di tahun 2021.
Dilansir dari laman resmi Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya bisa mempertimbangkan kembali pencairan BSU BLT subsidi gaji jika kondisi perekonomian belum kembali normal.
Baca Juga: Wacana Raffi Ahmad Menuju Gubernur DKI Jakarta 2024, Pasanganya Go Internasional? PKB Support Menang
Sebab, kelanjutan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III tahun 2021 masih dinanti oleh para karyawan.
Pasalnya dalam BSU BPJS Ketenagakerjaan ini karyawan bisa dapat Rp1,2 juta seperti tahun 2020 lalu.
Nominal BLT subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta diberikan dua kali dalam besara Rp1,2 juta langsung ke rekening penerima.
Di tahun 2020. Kemnaker telah menyalurkan Bantuan subsidi gaji karyawan dalam dua termin atau gelombang.