Anak Sekolah Dapat Bantuan PKH Rp2 Juta, Segera Siapkan Berkasmu? Di Link Ini Tersedia Cara Daftarnya

photo author
- Jumat, 12 Februari 2021 | 16:21 WIB
Bansos PKH 2021, syarat dan cara daftar bantuan. (Tangkap layar instagram.com/@kemensosri)
Bansos PKH 2021, syarat dan cara daftar bantuan. (Tangkap layar instagram.com/@kemensosri)

iNSulteng - Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) bulan ini, Februari 2021.

Kalian harus mengetahui cara daftar bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH).

Masyarakat di berbagai daerah, di Indonesia, wajib  tahu agar bisa memenuhi syarat untuk dapat bantuan hingga Rp3 juta per tahun dari Kemensos.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Sudah Ditransfer, Mau Tau Bocoran Termin III 2021? Cek Informasinya Segera

Terdapat beberapa golongan yang bisa dapat bansos PKH 2021, yaitu Ibu Hamil, Balita, Lansia, Anak Sekolah SD hingga SMA, dan Disabilitas Berat.

Masyarakat yang memenuhi syarat pendaftaran akan mendapatkan dana bantuan sesuai golongannya.

Dilansir iNSulteng dari Beritadiy dengan artikel berjudul "Cara Daftar Bansos PKH: Cukup Siapkan Berkas dan Syarat Ini, Anak Sekolah Bisa Dapat Bantuan Rp2 Juta".

Adapun besaran dana bantuan yang diterima setiap golongan yaitu:

-Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun
-Anak Usia dini/balita 0-11 bulan: Rp3juta per tahun
-Anak Sekolah SD: Rp900 ribu per tahun
-Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta per tahun
-Anak Sekolah SMP: Rp2 juta per tahun
-Lansia: Rp2,4 juta per tahun
-Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun
-Dana bansos PKH tersebut akan diberikan selama empat tahap dalam waktu satu tahun ini, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Diganti Uang Rp3,5 Juta, Menaker Ida Fauziyah : Kartu Prakerja Jawabannya

Masyarakat yang ingin mengetahui cara daftar dan syarat lengkap untuk dapat Bansos PKH 2021, harus mempersiapkan beberapa hal berikut ini:

1.Masyarakat dari keluarga miskin melakukan pendaftaran ke desa atau kelurahan setempat membawa berkas KK dan KTP.

2.Pendaftaran tersebut akan dibahas di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan apakah warga tersebut layak atau tidak masuk dalam DTKS Kemensos.

3.Kelayakan tersebut berdasarkan pada identifikasi awal (pre-list) ataupun usulan yang baru masuk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Firman Badjoki

Tags

Rekomendasi

Terkini

X