iNSulteng - Pelaksanaan Validasi calon Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos di Kabupaten/Kota Provinsi NTB telah tuntas.
Dari data calon penerima sebanyak 43.471 Kepala Keluarga (KK) , ada 14.529 KK yang gagal masuk karena tidak memenuhi persyaratan.
Kepala Dinas Sosial Privinsi NTB, H. Ahsanul Khalik S.Sos MH dalam siaran pers menyebutkan Kementerian Sosial RI menurunkan data calon Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Provinsi NTB.
Baca Juga: Terobosan Baru Mensos Tri Rismaharini Soal Bansos PKH dan BST 2021, Diapresiasi Komisi VIII DPR
Kuota tambahan calon Keluarga Penerima sebanyak 43.471 Kepala Keluarga. Data tersebut telah divalidasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui Pendamping Sosial PKH sesuai jadwal mulai tanggal 8 Januari sampai 5 Februari 2021.
" Validas telah tuntas, dari data awal calon KPM 43.471 kk, ada 14. 529 lebih KK yang tidak masuk. Karena tidak memenuhi syarat. Salah satunya karena mampu," Ungkapnya, Senin (8/2)
Menurut Aka, panggilan akrab Kadis Sosial NTB ini. Selain karena mampu, Yang menyebabkan warga tidak masuk ke PKH atau istilah Non eligible di Program Jaminan Sosial Keluarga (Jamsoskel) Kemensos itu adalah karena tidak memiliki komponen kesehatan seperti ibu hamil, anak usia dini.
Tidak memiliki komponen Pendidikan usia sekolah SD sampai dengan SMA dan komponen Kesejahteraan Sosial (Kesos) usia lanjut 70 lebih dan Disabilitas berat. Selanjutnya, karena keluarga tidak ditemukan (tidak ada di tempat), adminduk tidak dimiliki warga, dan doble dengan Peserta aktif.
Baca Juga: Simpel! Cuma Butuh KTP dan KK, Solusi Dapat Bantuan PKH, BST, KIS, KIP di Februari 2021
"Bahkan ada warga yang menolak di validasi, lantaran masih percaya diri dengan kondisi ekonomi dan berharap bisa diberikan kesempatan pada yang lain," Imbuhnya.
Dijelaskannya, bahwa calon KPM yang telah divalidasi lebih awal telah disosialisasikan tentang syarat dan ketentuan program dan telah dikunjungi ke rumah masing-masing peserta oleh Pendamping PKH, berikut didukung aparat Desa sehingga pelaksanaan validasi lancar dan tertib.
Proses Validasi yang dilakukan teman teman Pendamping di Lapangan sangat progresif. Mulai dari rapat koordinasi dengan Dinas Sosial setempat, membawa surat tugas dan BNBA untuk diserahkan ke Desa.
Mengajak aparat Desa dan aparat keamanan dalam melakukan sosialisasi dan validasi. Sehingga kondisi di lapangan benar-benar sesuai arahan dan petunjuk pelaksanaan Validasi. Tentunya, tidak sembarang memvalidasi, karena sumber data yang diterima dari kementerian bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).