Guru PPPK Ternyata Bisa Ikut Seleksi CPNS 2021, Tapi Ada Syaratnya Loh

photo author
- Jumat, 12 Februari 2021 | 00:44 WIB
Ilustrasi CPNS 2021. (instagram.com/cpns.asn)
Ilustrasi CPNS 2021. (instagram.com/cpns.asn)

iNSulteng - Guru PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2021 harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Pasalnya, sebelum diangkat menjadi PNS, salah satu yang harus dilakukan yakni status PPPK harus ditinggalkan.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) membuka seleksi PPPK untuk guru honorer agar menjamin kesejahteraan mereka.

Baca Juga: HORE.. Pendaftaran KIP Kuliah 2021 Resmi Dibuka, Login ke kip-kuliah.kemdikbud.go.id Sekarang

Namun saat ini beredar pertanyan publik mengenai setelah lolos PPPK apakah bisa mendaftar CPNS, hal ini mendapat tanggapan dari kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga telah merilis sejumlah ketentuan terkait seleksi PPPK 2021.

Lantas, apakah guru PPPK masih bisa mengikuti seleksi CPNS?

Dalam dokumen berjudul Diskusi dengan Pemerintah Daerah Mengenai Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 terdapat penjelasan mengenai pengajuan formasi, pendafaran, ujian seleksi, penempatan dan pemberkasan.

Baca Juga: Dua Kartu Ini Bisa Buat Kamu Dapat Dana Tunai Rp300 Ribu di Februari, Login ke DTKS Kemensos

Salah satunya adalah membahas mengenai pertanyaan tersebut. Menurut Kemendikbud, guru PPPK tetap bisa mendaftar sebagai CPNS jika dibuka formasi guru.

Guru PPPK yang ingin mendaftar dalam seleksi CPNS harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangan. Salah satunya umur harus di bawah 35 tahun.

Selain itu, untuk diangkat menjadi PNS, tidak boleh berstatus sebagai PPPK. Sehingga harus mengajukan pengunduran diri.

Dikutip iNSulteng.com dari Kemendikbud, pendaftaran untuk menjadi guru PPPK terbuka untuk:

Baca Juga: KIS Kamu Masih Didompet? Ada BST Rp300 Ribu di Februari 2021 Loh, Yuk Login dtks.kemensos.go.id

Guru honorer THK-2 sesuai database THK-2 di Badan Kepegawaian Negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X