KABAR GEMBIRA, Pemegang KIS Dapat Rp300 Ribu per Bulan, Cek Nama Anda dtks.kemensos.go.id!

photo author
- Senin, 8 Februari 2021 | 06:56 WIB
Pemilik KIS bisa dapat BST Rp300 ribu per bulan dari Kemensos, simak caranya di sini!  (FIX INDONESIA)
Pemilik KIS bisa dapat BST Rp300 ribu per bulan dari Kemensos, simak caranya di sini! (FIX INDONESIA)

iNSulteng – Masyarakat Indonesia khususnya para pemegang KIS (kartu Indonesia sehat)  tidak perlu bingung jika ingin mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Betapa tidak, selain bisa digunakan untuk berobat gratis, KIS bisa menambah biaya kebutuhan sehari-hari, dengan mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp300 ribu per bulan.

Satu dari antara sejumlah program pemerintah ini dengan tujuan diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pelaku Usaha Dapat Rp2,4 Juta Bansos BPUM 2021, Apakah Bisa Jadi Modal?

Program yang tengah ditunggu-tunggu masyarakat ini resmi disalurkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 4 Januari 2021 pekan lalu.

Salah satu cara untuk mengecek apakah anda masuk dalam daftar penerima dana Rp300 ribu bisa menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Pasalnya, masyarakat yang termasuk penerima BLT Rp300 ribu yakni mereka yang masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS), yang akan disalurkan selama empat bulan berturut-turut, dari April hingga April 2021.

Baca Juga: 10 Juta Orang Dapat PKH 2021, Dananya Rp28,7 Triliun Cair 28 Persen, Apakah Nama Kalian Ada?

Tapi ternyata, walaupun anda tidak memiliki KIS, anda masih berkesempatan mendapatkan BST Rp300 ribu dengan menggunakan nomor NIK KTP.

Baca Juga: Gawat! Jokowi Hanya Sebut 4 Program Bantuan di 2021, BSU BPJS Gimana?

Calon PBI perlunya melakukan verivikasi data di link dtks.kemensos.go.id dengan melampirkan NIK KTP atau ID DTKS PBI JK / KIS.

Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan BLT Rp300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: BSU BPJS Mandek 2021, Pekerja Tetap Dapat 2,4 Juta dari Menaker Tapi Daftar Dulu?

1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Firman Badjoki

Tags

Rekomendasi

Terkini

X