Pelaku Usaha Mikro atau PKL! Ada Bantuan Usaha BPUM 2021 Sayang, Cek Rekening Rp2,4 Juta Menanti?

photo author
- Minggu, 7 Februari 2021 | 13:56 WIB
Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta diperpanjang, berikut cara mengecek nama penerima bantuan BPUM (iNSulteng.com)
Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta diperpanjang, berikut cara mengecek nama penerima bantuan BPUM (iNSulteng.com)

 

 

iNSulteng - Para pedagang kali lima (PKL) di berbagai daerah, di Indonesia, juga mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST) 2021 di tengah pandemi COVID 19.

 

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, kembali melanjutkan program bantuan pemerintah usaha mikro alias program BPUM 2021.

Sebagamana diinformasikan sebelumnya, pada tahun 2021 ini penyaluran BST BPUM sebesar Rp2,4 juta akan diserahkan ke pelaku usaha mikro atau pedagang.

Baca Juga: Pedagang Kaki Lima (PKL) Simak Info Ini, Dana BPUM 2021 Rp2,4 Juta Langsung Transfer ke Rekening Anda!

BRI bekerja sama dalam proses penyaluran BST BPUM 2021 untuk menyelesaikan pencairan dana tersebut.

Sebelumnya, sesuai yang ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM RI sehingga hal tersebut dilakukan oleh pihak Bank BRI.

Penyaluran BPUM melalui bank BUMN sejak diluncurkan pemerintah pada Agustus 2020, hingga Desember 2020 sudah mencapai Rp18,7 triliun kepada 7,8 juta penerima.

Baca Juga: Reza Rahadian Tak Pernah Berpikir Jadi Aktor Besar, Sekarang Bangga Bisa Keliling Dunia

Penyaluran akan tetap mengedepankan penggunaan teknologi sementara Bank BRI menurut Supari memastikan distribusi BLT dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku.

Kemudian, dalam hal syarat sebagai penerima BLT UMKM RP 2,4 juta hingga saat ini masih sama seperti tahun 2020 lalu, tidak ada perubahan apa pun.

Diantaranya, Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Firman Badjoki

Tags

Rekomendasi

Terkini

X