iNSulteng - Pekerja yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan masih hangat di bicarakan di beberapa daerah.

Khususnya kalangan pekerja, di Indonesia, karena sebagian pekerja sudah mulai menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).

Baca Juga: Perayaan Sederhana Imlek 2021 di Tengah Pandemi COVID 19, Begini Permintaan Menag ke Tokoh Tionghoa!

Dari halaman resmi BPJS Ketenagakerjaan, redaksi iNSulteng merangkum pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan :

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Keputusan Resmi, UN dan Ujian Kesetaraan 2021 Ditiadakan, Simak Bunyi Surat Edaran Mendikbud Disini!

Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Pekerja/Buruh penerima Upah;

memiliki rekening bank yang aktif;

Baca Juga: Pedangdut Ikke Nurjanah Nikah Lagi, Setelah 14 Tahun Menjanda, Sang Suami Banjir Ucapan Selamat

peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020

***