Fix, Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2021, Tapi Harus Penuhi Syarat Berikut

photo author
- Sabtu, 6 Februari 2021 | 00:18 WIB
Guru PPPK bisa ikut CPNS 2021, Yuk Segera Cek sscn.bkn.go.id dan Ikuti Alur CPNS 2021  (CPNS Indonesia)
Guru PPPK bisa ikut CPNS 2021, Yuk Segera Cek sscn.bkn.go.id dan Ikuti Alur CPNS 2021 (CPNS Indonesia)

iNSulteng - Guru PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2021 harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Pasalnya, sebelum diangkat menjadi PNS, salah satu yang harus dilakukan yakni status PPPK harus ditinggalkan.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) membuka seleksi PPPK untuk guru honorer agar menjamin kesejahteraan mereka.

Namun saat ini beredar pertanyan publik mengenai setelah lolos PPPK apakah bisa mendaftar CPNS, hal ini mendapat tanggapan dari kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud).

Baca Juga: 18,8 Juta Warga Indonesia Dapat BPNT Rp200, Mau? Syaratnya Harus Punya KKS

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga telah merilis sejumlah ketentuan terkait seleksi PPPK 2021.

Lantas, apakah guru PPPK masih bisa mengikuti seleksi CPNS?

Dalam dokumen berjudul Diskusi dengan Pemerintah Daerah Mengenai Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 terdapat penjelasan mengenai pengajuan formasi, pendafaran, ujian seleksi, penempatan dan pemberkasan.

Salah satunya adalah membahas mengenai pertanyaan tersebut. Menurut Kemendikbud, guru PPPK tetap bisa mendaftar sebagai CPNS jika dibuka formasi guru.

Baca Juga: Mau Lolos Seleksi CPNS 2021? Lengkapi dan Ikuti Hal Berikut

Guru PPPK yang ingin mendaftar dalam seleksi CPNS harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangan. Salah satunya umur harus di bawah 35 tahun.

Selain itu, untuk diangkat menjadi PNS, tidak boleh berstatus sebagai PPPK. Sehingga harus mengajukan pengunduran diri.

Dikutip iNSulteng.com dari Kemendikbud, pendaftaran untuk menjadi guru PPPK terbuka untuk:

Guru honorer THK-2 sesuai database THK-2 di Badan Kepegawaian Negara.

Guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 30 Juni 2020 (tidak harus memiliki NUPTK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X