Ini Opsi Pengganti Ujian Nasional (UN) yang Resmi Dihapus Tahun 2021

photo author
- Jumat, 5 Februari 2021 | 13:07 WIB
Assesmen Nasional tahun 2021 sebagai pengganti Ujian Nasional.
Assesmen Nasional tahun 2021 sebagai pengganti Ujian Nasional.

iNSulteng - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menghapus Ujian Nasional (UN) tahun 2021 bagi siswa kelas 6 SD/sederajat, kelas 9 SMP/sederajat dan kelas 12 SMA/sederajat.

Keputusan itu merupakan imbas dari pandemi Covid-19 yang semakin meningkat. Bahkan, ujian kesetaraan tahun 2021 juga turut terkena penghapusan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Baca Juga: Mulai Tahun 2021, Siswa Tidak Perlu Lagi UN untuk Bisa Lulus Sekolah

Baca Juga: WOW, Bansos 2021 Dari Ratusan Ribu Hingga Jutaan Rupiah, Begini Cara Cek Nama Penerima

Surat edaran itu diterbitkan Mendikbud Nadiem Makarim tertanggal 1 Februari 2021 di Jakarta.

Meski ditidiakan, bukan berarti tidak ada ujian. Terdapat sejumlah opsi pengganti Ujian Nasional (UN) 2021 sebagai syarat kelulusan bagi siswa tingkat akhir yang dilaksanakan sesuai kebijakan dari masing-masing satuan pendidikan. Adapun opsi itu, diantaranya :

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring.

4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Selain itu, untuk bisa lulus dari satuan pendidikan, siswa tingkat akhir juga harus memenuhi syarat kelulusan sebagaimana dikeluarkan oleh Kemendikbud, di antaranya:

1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Peserta didik juga memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X