iNSulteng - Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu cenderung mengakomodasi kepentingan politik parlemen, dibandingkan semangat memperbaiki kebutuhan substansial.
Akibatnya, revisi UU Pemilu kurang membahas secara serius hal-hal penting untuk meningkatkan kualitas pemilu.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, dalam keterangannya usai acara Urgensi Pembahasan RUU Pemilu yang digelar secara virtual pada Minggu 31 Januari 2021.
Baca Juga: Viral Susi Pudjiastuti Dituding Tak Tahu Terima Kasih pada Joko Widodo !
“UU Pemilu yang dibentuk cenderung kristalisasi kepentingan politik parlemen dibandingkan untuk kebutuhan substansial, memperkuat sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang demokratis,” kata Bagja.
Menurut Bagja, dalam revisi UU Pemilu, umumnya lebih membahas parlementary threshold (PT), presidensial threshold, dan persoalan dapil.
Termasuk, perdebatan tentang sistem pemilu apakah terbuka atau tertutup karena ditemukan beberapa kegagalan dari sistem pemilu terbuka.
Hal-hal substansial dari revisi UU Pemilu, seperti penegakan hukum pemilu, kata Bagja, kadang dibahas terakhir dan ditempatkan terakhir.
Baca Juga: Mau Daftar Prakerja Gelombang 12? Pahami Dulu Cara Sambungkan E-Wallet
"Isu penegakan hukum selalu terakhir, kemudian di tempat terakhir dan dibahas terakhir. UU Pemilu didominasi oleh seperti tadi, dapil, PT, sistem terbuka atau tertutup sehingga kemduian bagaimana penegakan hukum itu terjadi yang simultan dan komprehensif, itu menjadi persoalan,” urainya.
Bagja menambahkan, UU Pemilu juga cenderung bersifat eksperimen sehingga sistem pemilu rentan berubah.
Perubahan ini tentu menjadi permasalahan tersendiri kerena akan berdampak pada teknis penyelenggaraan Pemilu.
Baca Juga: PDIP Rayakan Harlah NU Dihadiri Mega dan Gus Miftah
“UU Pemilu kita cenderung bersifat eksperimen, sistem sehingga rentan selalu berubah. Memang kemungkinan perubahan itu tiap lima tahun sekali,” tuturnya.
Sebelumnya, DPR RI tengah menyusun draf revisi undang-undang tentang Pemilu. Draf tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional DPR 2021.