Ingat! Pemberitaan Tak Ramah Anak Berpotensi Pidana, Ini Sanksinya

photo author
- Sabtu, 30 Januari 2021 | 22:17 WIB
Ilustrasi ramah anak (Pixabay/anemone123)
Ilustrasi ramah anak (Pixabay/anemone123)

"Ini yang saya kira juga perlu diketahui oleh masyarakat masyarakat dan alat penegak hukum bahwa kasus ini harus dilakukan diversi," kata Umi.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Namun, diversi tersebut bisa dilakukan, apabila ada kesepakatan antara korban dan orang tua pelaku, dan orang tua pelaku dapat diberikan sanksi berupa membayar ganti rugi yang diderita oleh korban.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 12 Dibuka?, Pendaftar Harus Update Data Sekarang

Sebelumnya pada 27 Januari 2021, Polres Pamekasan merilis keberhasilnya kepada media, menangkap para pelaku pencurian kotak amal sebanyak sembilan orang. Empat diantara para pelaku itu berusia di bawah umur, yakni berumur 15 tahun 1 orang dan 17 tahun tiga orang.

Dalam rilis yang disebar kepada insan pers, petugas menyebutkan dengan jelas nama dan alamat keempat orang tersangka yang masih di bawah umur itu, termasuk rilis Polres Pamekasan di media persbhayangkara.id.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X