iNSulteng - Masyarakat sepertinya harus siap siaga jika negara membutuhkan.
Pasalnya, Presiden Jokowi baru saja menandatangani sebuah kebijakan baru pada awal Januari 2021.
Kebijakan baru yang telah diteken Presiden Jokowi itu merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019.
Baca Juga: Kondisi Mamuju dan Majene Berangsur Pulih Pasca Gempa 6,2 di Sulawesi Barat
Hak membicarakan terkait Pertahanan Negara tentang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs JDIH, peraturan ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 12 Januari 2021 lalu.
Dikutip dari Pikiran Rakyat dengan artikel Jokowi Teken Aturan Baru, Masyarakat Harus Siap Diminta Perang Jika Dibutuhkan oleh Negara bahwa, Peraturan juga sudah berlaku pada hari yang sama setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Gempa Dahsyat di Talaud Dimutahirkan 7,0
Secara singkat, PP Nomor 3 Tahun 2021 menjelaskan tentang Aturan mobilisasi warga negara dalam keadaan darurat militer.
Ini berarti mau tidak mau, masyarakat harus siap diminta untuk ikut perang jika suatu saat negara membutuhkan.
Berikut adalah bunyi dari pasal 87 PP Nomor 3 Tahun 2021 :
'Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.
Baca Juga: Sulut Diguncang Gempa Magnitudo 7,1! BMKG: Dirasakan Hingga Ternate
"Presiden dapat menyatakan mobilisasi'
Mobilisasi sendiri merupakan tindakan pengarahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta saranan dan prasaranan nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan negara.