Cara Mendaftar PPPK 2021, Ini Tahapan Yang Harus Anda Lewati!

photo author
- Kamis, 21 Januari 2021 | 05:54 WIB
Begini cara mendaftar PPPK 2021 (Kemendikbud)
Begini cara mendaftar PPPK 2021 (Kemendikbud)

iNSulteng - Pendaftaran Seleksi PPPK tahun 2021 ini tidak lama lagi akan segera dibuka.

Para guru honorer yang hendak mendaftar sekiranya dapat memperhatikan persyaratan dan tahapan yang akan dilalui, sehingga saat melakukan pendaftaran bisa mendapatkan peluang lebih besar untuk lolos dalam seleksi PPPK.

Para guru honorer termasuk kategori 2 (eks-Tenaga Honorer Kategori 2) juga diperbolehkan untuk mendaftar seleksi PPPK 2021.

Baca Juga: Cair Januari 2021, Ini yang Berhak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Disini!

PPPK 2021 ini dibuka sebagai jawaban untuk memenuhi kebutuhan guru PPPK di sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru.

Data kebutuhan guru PPPK ini didapat dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga membuka pendaftaran PPPK 2021 dengan maksud untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang adil bagi para guru honorer.

Baca Juga: Tahun 2021, Ustadz Dapat Insentif Dari Kemenag! Segini Nominalnya

Nantinya, mereka yang lolos seleksi PPPK 2021 akan langsung mendapatkan status pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Agar bisa lolos seleksi PPPK 2021, berikut cara atau tahapan alur seleksi PPPK yang harus Anda lalui.

Baca Juga: Cukup Pakai KIS dan Login dtks.kemensos.go.id, Ada BST Rp300 Ribu dari Kemensos

Cara Mendaftar Seleksi PPPK 2021

1. Membuat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pendaftar memilih menu PPPK atau bisa juga langsung akses laman ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan yaitu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X