Cair Januari 2021, Ini yang Berhak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Disini!

photo author
- Kamis, 21 Januari 2021 | 05:42 WIB
Bagaimana Cara Cek Data Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Penjelasannya di Sini. (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id)
Bagaimana Cara Cek Data Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Penjelasannya di Sini. (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id)

iNSulteng – Kementerian Ketenagakerjaan melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya memberikan penjelasan terkait penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Pasalnya, anggaran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan pada Januari 2021 ini.

Kemnaker menyadari, pihaknya belum menyalurkan sepenuhnya dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020. Penyaluran tersebut masih di angka 98 persen.

Baca Juga: Tahun 2021, Ustadz Dapat Insentif Dari Kemenag! Segini Nominalnya

Baca Juga: Cukup Pakai KIS dan Login dtks.kemensos.go.id, Ada BST Rp300 Ribu dari Kemensos

Dikutip melalui Fix Indoensia, dengan artikel AKHIRNYA! Ini Penjelasan Menaker Ida Terkait Kelanjutan Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan bahwa, Dari sisa anggaran tersebut, Kemnaker menyerahkan seluruhnya ke kas negara, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

“Uang dikembalikan dulu, setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agara sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali,” kata Menaker Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX RI pada Senin 18 Januari 2020, Sebagaimana FIX INDONESIA mengutip dari ANTARA.

Data yang belum tersalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ialah data pekerja yang rekeningnya bermasalah. Sementara, Kemnaker menemukan sebanyak 1,1 juta data pekerja yang memiliki gaji diatas Rp5 juta.

Baca Juga: Login ke www.prakerja.com, Berikut Syarat dan Cara Daftar Prakerja Gelombang 12

Akan tetapi para pekerja tak perlu khawatir, Kemnaker akan terus menyalurkan sisa dana BLT BPJS Ketenagakerjaan di bulan Januari 2021.

“Ini yang kemudian ada waktu bagi kami setelah ada dipadankan dan ketemu angka 1,1 juta, akhirnya waktunya pendek sementara kita punya keterbatasan waktu sampai 31 Desember,” ungkap Menaker Ida.

Perlu diingatkan kembali, pekerja yang akan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan yakni pekerja yang telah sesuai dengan persyaratan dan sisa data pekerja dari tahun 2020.

Berikut kriteria pekerja berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020 untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya:

Baca Juga: Kuota Formasi Guru PPPK 2021 Kemenag Hanya 9.464 Orang, Gus Yaqut: Tidak Sepadan!

WNI yang dibuktikan dengan NIK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X