iNSulteng - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada awal tahun 2021.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) membuka seleksi PPPK untuk guru honorer agar menjamin kesejahteraan mereka.
Namun saat ini beredar pertanyan publik mengenai setelah lolos PPPK apakah bisa mendaftar CPNS, hal ini mendapat tanggapan dari kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud).
Baca Juga: Cek Namamu di eform.bri.co.id ! Jika Terdaftar, Kamu Bisa Dapat BPUM Rp2,4 Juta
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga telah merilis sejumlah ketentuan terkait seleksi PPPK 2021.
Lantas, apakah guru PPPK masih bisa mengikuti seleksi CPNS?
Dalam dokumen berjudul Diskusi dengan Pemerintah Daerah Mengenai Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 terdapat penjelasan mengenai pengajuan formasi, pendafaran, ujian seleksi, penempatan dan pemberkasan.
Baca Juga: Kemendikbud Buka Pendaftaran Seleksi PGP Angkatan Ketiga , Simak Jadwalnya Disini!
Salah satunya adalah membahas mengenai pertanyaan tersebut. Menurut Kemendikbud, guru PPPK tetap bisa mendaftar sebagai CPNS jika dibuka formasi guru.
Guru PPPK yang ingin mendaftar dalam seleksi CPNS harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangan. Salah satunya umur harus di bawah 35 tahun.
Selain itu, untuk diangkat menjadi PNS, tidak boleh berstatus sebagai PPPK. Sehingga harus mengajukan pengunduran diri.
Dikutip iNSulteng.com dari Kemendikbud, pendaftaran untuk menjadi guru PPPK terbuka untuk:
Baca Juga: Tahun Ini, Kemenag Salurkan Insentif Ustadz dan Santri Dapat PIP
Guru honorer THK-2 sesuai database THK-2 di Badan Kepegawaian Negara.
Guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 30 Juni 2020 (tidak harus memiliki NUPTK).