iNSulteng - Kriteria penilaian Calon Kapolri, yang dilakukan oleh Komisi Kepolisian Nasional, melalui Focus Group Discuision (FGD), maupun masukan dari para senior Polri, yang tergabung dari Persatuan Purnawirawan (PP) Polri, diserahkan Kompolnas kepada Komisi III DPR RI.
Penyerahan kriteria penilaian calon Kapolri, yang telah dirampungkan oleh Kompolnas, diserahkan secara langsung oleh Sekretaris Kompolnas, Irjen Pol (Purn), Dr. Benny Jozua Mamoto, SH,M.Si kepada Wakil Ketua H. Ahmad Sahroni, S.E, M.I.Kom (Fraksi Partai Nasdem), pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) Calon Kapolri, yang berlangsung di di ruangan rapat Komisi III DPR RI, gedung Nusantara II, lantai I, Senin 18 Januari 2021.
Baca Juga: Mengejutkan, Mahfud MD Beberkan Sosok Komjen Listyo Sigit Saat Rapat Virtual
Selaku Ketua Kompolnas, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof Mahfud MD dalam arahanya mengatakan, pengusulan nama calon Kapolri, sebagaimana pengusulan dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri, berkaitan dengan jabatan Kapolri yang di emban oleh Jenderal Polisi Idam Azis akan memasuki masa pensiun masa pensiun tanggal 30 Januari tahun 2021. Sehingga dari DPR RI mengungdang Kompolnas untuk menyampaikan informasi-informasi terkait dengan calon Kapolri pengganti Jenderal Polisi Idam Azis.
Baca Juga: Kunjungi Mantan Kapolri, Komjen Listyo Sigit Minta Ini Pada Pendahulunya!
“Ada 13 Perwira Tinggi Polri yang memiliki bintang tiga. Namun kemudian dilakukan penelusuran oleh Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) melalui diskusi bersama, akhirnya memilih 5 nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI). Dan melalui pertimbangan usulan 5 nama calon Kapolri kemudian di sampaikan Kompolnas kepada Presiden RI, dengan syarat minimal memiliki kemampuan yang berfariasi,”ungkap Mahfud MD.
Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri Termuda yang Ketiga, Setelah Said Soekanto dan Tito Karnavian
Mahfud mengatakan, kriteria formal yang dijadikan dasar penilaian pencalonan Kapolri yang diberikan oleh Kompolnas kepada Presiden RI, diantaranya berkaitan dengan pengusul Calon Kapolri pengganti, Jenderal Polisi Idam Azis dalam masa pensiun melalui persetujuan dari DPR RI.
“ Penilaian terkait dengan kriteria Kapolri, dilakukan Kompolnas melalui beberap hal diantaranya, melalui Focus Group Discusioan (FGD), untuk mengumpulkan bahan-bahan terkait dengan kriteria Calon Kapolri,” Ucapnya.
Baca Juga: WOW, Ternyata Kartu KIS Kamu Bisa Dapatkan BST Rp300 ribu, Begini Caranya!
Mahfud mengatakan, FGD dilakukan Kompolnas sebanyak 3 kali berturut-turut yaitu, 30 November 2020, 1 Desember 2020, dan 2 Desember 2020.
“Pada FGD tanggal 1 Desember 2020, Kompolnas mengundang Tokoh Masyarakat, Akademis, activist LSM. FGD tanggal 2 Desember 2020 Kompolnas mengundang senior Polri, yaitu para Purnawirawan Polri, PP Polri serta pengumpulan bahan dari berbagai sumber. Dan pada tanggal 29 Desember 2020 hingga tanggal 5 Januari 2021,dilakukan diskusi internal anggota Kompolnas,”tutur Mahfud.
Baca Juga: WOW, Ternyata Kartu KIS Kamu Bisa Dapatkan BST Rp300 ribu, Begini Caranya!
Mahfud mengatakan, pada rapat pleno anggota Kompolnas, tanggal 6 Januari 2021, nama-nama Calon Kapolri di usulkan dengan dasar hasil FGD, dan hasil pemantauan Kompolnas di lapangan, melalui pemberitaan di media masa, media elektronik, dan medsos.
Sehingga Kompolnas mengambil keputusan bahwa pengusulan nama calon Kapolri yang berpangkat Jenderal Bintang Tiga (KOMJEN POL) dengan jejak karier yang bagus untuk menjadi Kapolri. Dari hasil diskusi FDG dan Internal Kompolnas, kesimpulan mengenai kriteria calon Kapolri diantaranya: