iNSulteng - Dalam Langkah Polri dukung Pemerintah membangun Ketahanan Pangan dan Kembangkan Sektor Pertanian, Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Surat Telegram Kapolri terkait Reforma Agraria dan Ketahanan Pangan, Rabu, 13 Januari 2021.
Baca Juga: Taman Sawit Ceria Cocok Buat Weekend Para Milenial, Buka Hingga Malam Loh!
Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/41/I/Ops.2./2021 tertanggal 12 Januari 2021, yang berisi langkah Polri dalam mendukung upaya pemerintah membangun ketahanan pangan nasional dan mengembangkan sektor pertanian.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Listyo Sigit Jadi Kapolri, Fadli Zon Titip Pesan Kasus 6 Laskan FPI
Surat Telegram ini ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri , Komjen Pol. Agus Andrianto sekaligus Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19.
Komjen Pol Agus Andrianto , S.H., M.H., menjelaskan, Surat Telegram tersebut diterbitkan sebagai langkah Polri mendukung semua upaya pemerintah dalam rangka antisipasi peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) akan potensi krisis pangan akibat pandemi COVID-19.
Baca Juga: Derita Anak Kiwil Lihat Konflik Rumah Tangga Orangtua !
“Guna mengantisipasi hal tersebut, pemerintah telah melaksanakan berbagai kebijakan, terutama di sektor pertanian, yang masih dapat tumbuh positif di masa pandemi COVID-19, serta mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama yang ada di pedesaan dan lingkungan sekitar hutan,” terang Jenderal Bintang Tiga.
Komjen Pol Agus Andrianto, ada tiga kebijakan pemerintah pusat yang menjadi titik tekan dalam Surat Telegram yang dialamatkan kepada seluruh Kapolda se-Indonesia tersebut.
Baca Juga: Banjir Besar di Kalsel, Warga Barabai Membutuhkan Pertolongan !
"Pertama, pembangunan food estate di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah seluas 600.000 hektare serta di Kabupaten Humbang Hasudutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Pakpak Barat di Sumatera Utara seluas 30.000 hektare," jelas Komjen Pol. Agus Andrianto , S.H., M.H.
Kemudian, kedua penyerahan 2.929 Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial seluas 3.442.000 hektare bagi 651.000 Kepala Keluarga, 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektare, dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi. Dan ketiga, alookasi redistribusi lahan kawasan hutan seluas 1.300.000 hektare untuk masyarakat dalam rangka program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Baca Juga: Banjir di Banjarbaru, Jalan nasional A Yani Tergenang Lalu Lintas Dialihkan
"Terkait hal itu, kami meminta para Kapolda untuk melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan Pemda provinsi atau kabupaten/kota untuk menginventarisir seluruh hutan adat, hutan sosial, dan lain-lain yang telah diberikan kepada masyarakat termasuk alokasi TORA berdasarkan SK tersebut di atas di wilayah masing-masing," tutur Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19
Baca Juga: Tak Disangka, Komjen Listyo Sigit Ternyata Masih Punya Masa Kerja Aktif Hingga 2027