Sebut Pemerintah Habisi Demokrasi, Tudingan Amien Rais Dibantah Legislator PKB

photo author
- Senin, 4 Januari 2021 | 13:02 WIB
Pendiri Partai Ummat, Amien Rais mengkritik pembubaran FPI. (YouTube/Amien Rais Official)
Pendiri Partai Ummat, Amien Rais mengkritik pembubaran FPI. (YouTube/Amien Rais Official)

iNSulteng - Pernyataan pendiri Partai Ummat Amien Rais yang menuding pemerintah menghabisi demokrasi di Indonesia dengan melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dinilai tidak tepat.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Maman Imanulhaq di Jakarta, Senin, menegaskan bahwa Pemerintah membubarkan FPI dengan dasar kuat dan sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga: Gempa Morowali, Aktivitas Sesar Segmen Geresa Picu Delapan Kali Gempa Bumi

"Pendapat Amien Rais itu merupakan alternatif pandangan yang spekulatif dan tidak terlalu tepat," kata Maman Imanulhaq.

Maman mengatakan bahwa demokrasi menjamin hak-hak sipil dan politik. Akan tetapi harus pula belajar dari pengalaman banyak negara, terutama di Timur Tengah.

Baca Juga: Yakin Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik, Erick Thohir Bakal Buka Bicara Dengan Tesla

Menurut dia, pembiaran tumbuhnya politik identitas yang dibarengi dengan kepemimpinan kerumunan yang agitatif akan berujung pada kekerasan dan perang.

"Kalau sudah begitu, eksistensi negara dapat terancam," katanya mengingatkan.

Baca Juga: Temuan 'Drone' Pengintai Diduga Milik China, Azis Syamsuddin Angkat Bicara

Ia berpendapat bahwa kepemimpinan berbasis kerumunan identitas berbahaya karena sering menumbuhkan massa yang emosional.

"Massa akan dengan mudah digiring untuk melakukan tindak kekerasan," ujar Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB itu.

Baca Juga: Pemkab Kuansing Tunda Belajar Tatap Muka

Pemerintah resmi melarang kegiatan, penggunaan nama, simbol, dan atribut FPI. Organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab ini tidak lagi memiliki legal standing sejak Juni 2019 karena tidak bisa memenuhi surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas.

Selain itu, Pemerintah mencatat FPI banyak melanggar hukum. Tercatat 35 anggota/pengurus FPI terlibat terorisme dan sebanyak 206 anggota/FPI terlibat tindak pidana umum lainnya.

Baca Juga: Calon Kapolri Diserahkan ke Presiden Sebelum 10 Januari, Ini Bocorannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X