Penghinaan Simbol Negara, Wakil Ketua MPR Bilang Begini

photo author
- Minggu, 3 Januari 2021 | 22:48 WIB
Lambang Negara Pancasila. Pernyataan tegas keluar dari muluk Wakil DPR RI, Aziz Syamsuddin saat tahu lambang negara Republik Indonesia, Burung Garuda dilecehkan. Belum diketahui secara pasti siapa yang membuat Burung Garuda dan parodi pelesatan lagu nasional itu dihinakan. (BPIP/via portal kudus)
Lambang Negara Pancasila. Pernyataan tegas keluar dari muluk Wakil DPR RI, Aziz Syamsuddin saat tahu lambang negara Republik Indonesia, Burung Garuda dilecehkan. Belum diketahui secara pasti siapa yang membuat Burung Garuda dan parodi pelesatan lagu nasional itu dihinakan. (BPIP/via portal kudus)

iNSulteng - Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, prihatin atas tindakan penghinaan terhadap simbol-simbol negara, di antaranya lagu kebangsaan Indonesia Raya, bendera Merah Putih, lambang negara Garuda Pancasila, dan Pancasila sebagai ideologi negara, yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.

"Bagi bangsa Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia Raya melambangkan kehormatan bangsa dan negara, yang memiliki kedudukan sakral dan harus dihormati oleh seluruh rakyat Indonesia,” ujar dia, dalam pernyataan persnya, di Jakarta, Minggu.

Baca Juga: TIM Paralayang Jatuh ke Laut Dari Ketinggian 50 Kaki, Lanal Palu Evakuasi

Sebagai lambang negara, kata dia, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bendera Merah Putih, Garuda Pancasila, dan Pancasila sebagai ideologi negara adalah simbol negara yang melambangkan cita-cita nasional bangsa, melambangkan perjuangan bangsa dalam mencapai cita-cita bangsa dalam memperjuangkan, mempertahankan kemerdekaan dan kehormatan bangsa, sekaligus pemersatu bangsa dan negara Indonesia.

Namun, kata dia, yang terjadi saat ini justru lagu kebangsaan Indonesia Raya diparodikan, bendera Merah Putih digosok dengan sikat wc, Garuda Pancasila diinjak-injak, serta Pancasila sebagai ideologi negara diplesetkan, dan aksi itu dipertontonkan lewat media sosial.

Baca Juga: Gisel dan Nobu Siap Jalani Pemeriksaan Penyidik Ditkrimsus pada Senin Pagi

"Dalam UU Nomor 24/2009 disebutkan bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara. Bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia Raya merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia," kata dia.

Menurut dia, UU sudah begitu jelas meletakkan lagu Indonesia Raya, bendera Merah Putih, Garuda Pancasila sebagai lambang negara.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Baras, Pengendara Motor Meninggal, Ternyata Korban Orang Kampung Jawa

Bahkan, kata dia, secara historis lagu Indonesia Raya adalah simbol perjuangan dan perlawanan yang membangkitkan semangat kemerdekaan.

Akan tetapi, menurut dia, masih banyak kalangan yang tidak memahami dan merendahkan arti dan makna lambang negara bagi suatu bangsa yang merdeka berdaulat penuh ini.

Bahkan, ujar dia, yang berkembang saat ini adalah fenomena kebencian di sebagian generasi muda terhadap lambang-lambang negara.

Baca Juga: Pria Purworejo Cari Anak Kembarnya, Pisah Sejak Lahir 50 Tahun Silam, Ibunya Meninggal

Survei nasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mengungkapkan 85 persen generasi milenial rentan terpapar faham radikal dan terlihat benang merahnya dengan kenyataan keseharian yang mempertontonkan kebencian terhadap simbol-simbol negara.

Persoalan penghinaan terhadap lambang negara, kata dia, tidak hanya terkait dengan urusan hukum semata, tetapi marwah kebangsaan yang harus dijaga dan dihayati sebagai nilai-nilai kebangsaan yang harus disadari bersama oleh seluruh elemen bangsa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X