iNSulteng - Masa tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi, dikabarkan untuk kedua kalinya mengalami perpanjangan.
Hal ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman, di Daerah Istimewa Yogyakarta, karena aktivitas vulkanis gunung api aktif tersebut masih mengalami peningkatan.
Usai berakhirnya pemberlakuan status tanggap darurat bencana erupsi Merapi pada 30 November 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten Sleman kembali memperpanjang pemberlakuan tersebut.
Baca Juga: Zulfinasran jadi Sekda Parimo, Bupati berharap Jabatan Sekda Baru tak disalahgunakan
Perpanjangan itu kembali dilakukan dari 1 sampai 31 Desember 2020 dan memperpanjang lagi pemberlakuannya dari 1 hingga 31 Januari 2021.
Dikutip dari Pikiran Rakyat (PR) Depok dengan artikel Erupsi Gunung Merapi Meningkat, Masa Tanggap Darurat Kembali Diperpanjang.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman, Joko Supriyanto, mengatakannya di Sleman, Sabtu, 2 Januari 2020.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Sulteng, Kepala Desa di Sigi Tersangka, diduga uang dipakai kepentingan pribadi
"Berdasarkan laporan hasil pemantauan aktivitas Gunung Merapi dari BPPTKG pada 18 hingga 24 Desember 2020 telah terjadi peningkatan aktivitas vulkanis sehingga status aktivitas Gunung Merapi tetap pada status Siaga atau level III," ucap Joko dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Saat ini, Joko mengatakan bahwa masih ada potensi bahaya guguran lava, lontaran material vulkanis, dan awan panas dari Gunung Merapi.
Lanjutnya, selain itu di kawasan Gunung Merapi, warga yang mengungsi masih ada 240 orang di tempat pengungsian Glagaharjo, Cangkringan.
Terkait pemenuhan kebutuhan dasar, warga yang mengungsi tersebut membutuhkan bantuan dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Sosok Listyo Sigit, Calon Kuat Kapolri Tenang dan Tegas !
"Sehingga Pemerintah Kabupaten Sleman direkomendasikan untuk melakukan mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat," kata Joko.