Masya Allah! 46 WNI Ditangkap di Genting Highlands dan Mendekam di Tahanan

photo author
- Jumat, 25 Desember 2020 | 21:58 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan.

iNSulteng - Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Kampung Samawond, Genting Highlands, Malaysia, dan mereka saat ini mendekam di Tahanan Keimigrasian Kota Kemayan, Pahang.

Informasi itu, yang telah diberitakan beberapa media setempat, dibenarkan oleh kantor perwakilan Republik Indonesia di Johor Bahru dan Kementerian Luar Negeri RI saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Lembu Warga Langkat Dimangsa Harimau, Begini Kejadiannya !

Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, melalui pernyataan tertulis, mengatakan tim KJRI Johor Bahru akan menyediakan bantuan hukum dan akses kekonsuleran terhadap puluhan WNI yang ditangkap.

“Terkait hal tersebut, Tim KJRI Johor Bahru akan melakukan akses kekonsuleran, pendataan/verifikasi WNI, penerbitan dokumen SPLP (surat perjalanan laksana paspor, red) dan pendampingan hukum,” terang Judha menegaskan.

Baca Juga: Polres Buol Bersama Brimob Polda Sulteng Sterilisasi Gereja-gereja Sebelum Ibadah Natal di Mulai

Ia lanjut memastikan kantor perwakilan RI di Johor Bahru juga akan menghubungi Kantor Imigrasi di Pahang dan komandan Depot Tahanan Imigrasi (DTI) di Kota Kemayan.

46 WNI yang ditangkap di Genting Highlands terdiri atas 22 perempuan, 19 laki-laki, tiga bayi, dan dua anak-anak, sebut Judha. Salah satu bayi yang ditahan masih berusia 10 bulan, demikian informasi dari laman Harian Metro Malaysia, Rabu 23 Desember 2020.

Baca Juga: Jum'at Berkah Bhayangkari Polres Buol Berbagi Nasi Kotak di Hari Natal

Otoritas di Malaysia menerangkan 46 WNI ditangkap karena melanggar aturan keimigrasian. Menurut keterangan pejabat setempat, 33 WNI ditahan karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, sementara 11 lainnya ditahan karena menyalahgunakan dokumen/izin tinggal. Dua WNI sisanya ditangkap oleh petugas imigrasi Malaysia karena izin tinggal mereka telah kadaluwarsa.

Penangkapan dilakukan saat petugas imigrasi Malaysia melakukan razia sehubungan dengan pengetatan aturan pembatasan di beberapa wilayah, termasuk di antaranya Kampung Samawond di Genting Highlands — tempat yang banyak dihuni oleh imigran asal Indonesia. Setidaknya, ada 138 warga negara asing yang tinggal di Kampung Samawond, kata otoritas setempat, sebagaimana dikutip dari beberapa media lokal.

Baca Juga: Mengutik Gambar Lawas JK, Kumis Tipis Ciri Khas Sejak Dulu Hingga Kini

Terkait penangkapan WNI itu, Judha menjelaskan mereka akan menjalani proses hukum yang berlaku di Malaysia.

“Selanjutnya WNI akan menjalani proses Perintah Tahan Usir (PTU),” kata Judha.

Selama di tahanan, Judha turut memastikan seluruh WNI telah menjalani pemeriksaan COVID-19 dan hasilnya negatif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X