MK Resmi Terima 128 Laporan Sengketa Pilkada 2020, Diantaranya Tujuh Daerah Dari Sulteng

photo author
- Selasa, 22 Desember 2020 | 20:35 WIB
Mahkamah Konstitusi resmi terima 128 laporan sengketa Pilkada 2020
Mahkamah Konstitusi resmi terima 128 laporan sengketa Pilkada 2020

iNSulteng - Hingga Selasa 22 Desember 2020, Pukul 18.00 WIB, Mahkamah Konstitusi resmi menerima sebanyak 128 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa, untuk pemilihan gubernur, terdapat tiga permohonan perselisihan hasil pilkada, yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Bengkulu.

Baca Juga: Polres Palu tak Beri Izin Keramaian Tahun Baru 2021, Kapolres: Demi Keamanan Semua

Permohonan perselisihan hasil pemilihan paling banyak adalah bupati, yakni sebanyak 112 permohonan, sedangkan untuk wali kota sebanyak 13 permohonan.

Selengkapnya, pada hari Selasa terdapat penambahan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati sebanyak dua perkara untuk Pemilihan Bupati Banjar.

Baca Juga: Total 128 Gugatan Sengketa Pilkada Diterima MK, 3 Gubernur, 112 Pilkada Bupati, 13 Wali Kota

Pada hari Senin tercatat terdapat tambahan 35 permohonan, yakni Pemilihan Bupati Bolaang Mongondow Timur (2), Sigi, Mamuju, Meranti, Seram, Luwu, Luwu Utara, Pegunungan Bintang (2 perkara), Kepulauan Aru, Mandailing Natal, Barru (2 perkara), dan Banyuwangi.

Berikutnya, Kepulauan Sula, Kutai Timur, Indragiri Hulu, Teluk Bintuni, Yalimo, Luwu Timur, Padang Pariaman, Nabire (2 perkara), Waropen (2 perkara), Samosir, Lombok Tengah, Poso, Morowali Utara, Lamongan, Asmat, Halmahera Barat, Sumbawa, dan Lima Puluh Kota.

Baca Juga: Sakti Wahyu Trenggono Resmi Jabat Menteri KKP, Keinginan Kiara Dikabulkan Jokowi?

Sementara itu, pada hari Minggu, sebanyak empat permohonan didaftarkan, yakni Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara, Solok, Nias, dan Rokan Hilir.

Pada hari Sabtu, sebanyak enam permohonan yang masuk, yakni Pemilihan Bupati Mamberamo Raya (2 perkara), Pandeglang, Mandailing Natal, Asahan dan Nabire.

Baca Juga: Resmi Jabat Menteri, Sandiaga Lengkapi Reuni Pilpres 2019

Sebelumnya, pada hari Jumat, permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi dari hasil pemilihan bupati sebanyak 46 permohonan, yakni Manokwari, Pesisir Selatan, Sijunjung, Malinau, Karimun, Rokan Hulu, Pangkajene dan Kepulauan, Kuantan Singingi, Nias Selatan, Labuhanbatu, Maluku Barat Daya, Wakatobi, Bone Bolango (2 perkara), dan Halmahera Utara.

Selanjutnya, Muna, Manggarai Barat, Nunukan, Gorontalo, Tasikmalaya, Lampung Selatan (2 perkara), Bandung, Gorontalo, Bengkulu Selatan, Kotabaru, Kaur, Manokwari Selatan, Tolitoli, Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan (2 perkara), Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga, dan Tapanuli Selatan.

Baca Juga: LBH Soroti Dugaan Perdagangan Ikan Hiu di Tolitoli, Penegak Hukum Harus Bertindak !

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X