iNSulteng - Tidak lama lagi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka di tahun 2021.
Yang mana Informasi akan dibuka pada bulan Maret 2021, namun ada hal prinsip yang harus diperhatikan sebelum mengikuti seleksi tersebut yang berbeda pada tahun sebelumnya.
Baca Juga: Ada Kapolda Jateng Calon Kapolri?, 1 Sampai 2 Hari Lagi Namanya Muncul
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof.Dr. Nunuk Suryani, M.Pd bahwa perekrutan PPPK ini untuk meningkatkan martabat serta pendapatan guru honorer, Kamis 10 Desember 2020.
Baca Juga: Bertambah, Kasus Covid-19 di Madiun Capai 318 Orang Selama Dua Hari Terakhir
“Guru-guru honorer patut kita perjuangkan dan kita tingkatkan martabat serta pendapatannya dengan mendaftarkan mereka untuk dapat mengikuti seleksi,” tegas Nunuk.
Lanjut dia, ada hal yang berbeda dalam seleksi guru PPPK tahun 2021, sebagaimana diberitakan Portalsulut.com dalam artikel, "KABAR TERBARU! Tak Semua Guru Honorer Bisa Daftar PPPK. Hanya Kategori Ini yang Boleh Daftar".
Baca Juga: Sindir Mensos Korupsi, Ahok Buat Aplikasi Bansos : Semua Data dan Uang Bisa Transparan
Pertama, calon peserta harus sudah terdaftar sampai dengan akhir tahun 2020.
Kedua, bagi yang sudah mendaftar namun tidak lulus pada seleksi pertama, memiliki kesempatan mengikuti seleksi kedua dan ketiga. Dengan demikian, para guru memiliki kesempatan tes sampai tiga kali.
Baca Juga: Warga Pasangkayu Ingat Operasi Lilin Siamasei 2020 Dimulai, Catat Tanggalnya Disini..
"Proses koordinasi dan konsultasi secara langsung yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan mampu mempermudah penyusunan dan pemetaan formasi guru sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Dengan demikian, proses pengajuan formasi guru PPPK oleh pemerintah daerah dapat diselesaikan Desember 2020," terangnya.
Baca Juga: Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita Rp16 Miliar dan Lima Unit Mobil
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan tes PPPK untuk tahun 2021 akan dilakukan selama tiga kali.
“Khusus untuk seleksi Guru PPPK akan dilaksanakan 3 kali pada kurun waktu tahun 2021,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, Senin 14 Desember 2020.