iNSulteng - Tidak lama lagi seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dikabarkan bakal dibuia dibukan Maret 2021.
Menjadi PNS merupakan impian sebagian besar orang di Indonesia, betapa tidak, banyak yang bisa diperoleh jika seseorang lolos menjadi PNS.
Baca Juga: Geger, Warga Lihat 3 Bocah yang Hilang di Langkat Berjalan di Jalan Raya
Baca Juga: Perhitungan 100 Persen Sirekap KPU, Delis - Djira Jawara di Pilkada Morut
Selain mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas yang memampuni, gaji PNS pun terbilang menggiurkan.
Pasalnya, PNS memiliki gaji pokok yang stabil dibanding dengan Pegawai yang non PNS.
Sebagaimana diberitakan Mediapakuan.com dalam artikel, "Siap-siap Seleksi CPNS 2021, Simak Daftar Gaji yang Bisa Kamu Dapatkan Jika Jadi PNS", berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja.
Baca Juga: Datangi Massa Aksi, Ini Penyampaian Bupati Konawe
Baca Juga: Ternyata Ini Tuntutan Aksi Pekerja PT VDNI di Konawe Hingga Ricuh
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500
2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)