Setelah Sulteng, DKPP Segera Sidang Etik Ketua dan Anggota Bawaslu Halmahera Utara

photo author
- Minggu, 13 Desember 2020 | 10:52 WIB
Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno melalui siaran pers, Minggu (ANTARA)
Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno melalui siaran pers, Minggu (ANTARA)

iNSulteng - Setelah Bawaslu Sulawesi Tengah, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno melalui siaran pers, Minggu, mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

Baca Juga: TEGAS, 5 Tersangka Kasus Prokes Serahkan Diri Atau Ditangkap !

DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar.

Dia menjelaskan, rencananya sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor KPU Provinsi Malut, dan sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19.

Baca Juga: HEBOH 2 Warga Palu Diserang Buaya, 1 Tangan Putus !!

Dia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," ujarnya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran COVID-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi rapid test bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini, tes ini dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

Baca Juga: WOW ! Perhitungan Sementara Sirekap Pilkada Morut Hanya Beda Puluhan

"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," ujar Bernad.

Kasus dengan perkara nomor 156-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Senin 14 Desember 2020 pukul 09.00 WIT.

Dalam sidang ini, DKPP akan memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Halmahera Utara, yaitu Rafli Kamaluddin, Ahmad Idris, dan Iksan Hamiru. Ketiganya diadukan oleh Joel B. Wogono.

Baca Juga: Pasca Pilkada, Pimpinan Parpol di Palu Pirang Rambut

Dalam pokok aduannya, Joel mendalilkan bahwa para teradu tidak meregister pelaporan yang dibuatnya dengan alasan tidak ditemukan unsur kerugian secara langsung dalam pelaporan tersebut. Joel sendiri mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan objek perkara surat keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X