iNSulteng - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo akan merapatkan evaluasi pengadaan calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bersama Komisi II DPR RI.
Menteri PANRB menghadiri rapat tersebut dalam rangka memenuhi undangan Pimpinan DPR RI nomor: PW/13275/DPR RI/XI/2020 pada tanggal 12 November 2020.
"Memenuhi undangan Pimpinan DPR RI Nomor: PW/13275/DPR RI/XI/2020, tanggal 12 November 2020, hal Undangan Rapat Kerja," ujar Tjahjo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Lombok Barat
Baca Juga: 2 Sepeda Motor Tabrakan, Pengendara Terbakar di Gadung, Buol
Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, seluruh rangkaian kegiatan seleksi CPNS tahun 2019 telah selesai pada 12 Oktober. Sedangkan pengumuman hasil seleksi telah dilaksanakan pada 30 Oktober 2020.
Selanjutnya, instansi akan mengusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dijadwalkan pada 1 sampai 30 November 2020.
Adapun penetapan NIP oleh BKN rencananya dilakukan terhitung mulai tanggal 1 Desember 2020.
Kemudian terkait pengangkatan PPPK hasil seleksi tahun 2019 pada 28 September 2020, Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca Juga: Ingat! 5 Kriteria ini Berhak Dapatkan BSU PTK dari Kemdikbud
Baca Juga: Ini Perbedaan COVID-19 dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik
Dalam peraturan tersebut diatur bahwa PPPK berhak menerima Gaji dan Tunjangan, antara lain: tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lain.
Menteri PANRB mengatakan besarnya tunjangan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tunjangan bagi PNS.
Selanjutnya, pemberian gaji dan tunjangan bagi PPPK Pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PPPK Daerah dibebankan pada APBD.
Sebagai tindak lanjut Perpres 98 Tahun 2020 tersebut, Menteri PANRB telah mengundangkan beberapa Peraturan, di antaranya: