iNSulteng - Sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian pemerintah atas pengabdian Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud tahun 2020.
“Pemerintah harus hadir untuk membantu para tenaga honorer melalui krisis ini, dengan bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik dan berinovasi pada pendidikan,” tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim pada acara peluncuran secara daring Program BSU bagi PTK Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud, Selasa 17 November 2020, seperti disadur dari Kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Ini Perbedaan COVID-19 dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN November 2020, PT Kawasan Industri Wijayakusuma Buka Posisi untuk Lulusan D3
BSU adalah bantuan pemerintah yang diberikan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional dan mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sasaran utama bantuan adalah 2.034.732 PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud.
PTK akan mendapatkan BSU sebesar Rp1,8 juta dari Kemendikbud, yang akan diberikan sebanyak satu kali. PTK non-PNS tersebut terdiri dari 162.277 dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 untuk tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Mengenai mekanisme penyaluran, Mendikbud menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi penerima BSU Kemendikbud. “Kami di Kemendikbud selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria, sehingga memudahkan para penerima untuk mendapatkannya” ujar Nadiem.
Baca Juga: Mamah Dedeh Positif COVID-19
Baca Juga: Lumajang Masuk Zona Merah COVID-19
Kriteria yang dipersyaratkan untuk mendapatkan BSU yaitu calon penerima berstatus:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Non-PNS
3. Memiliki penghasilan di bawah lima juta rupiah per bulan
4. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan
5. Dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.