Isi Syarat Agar Dapat BSU PTK non-PNS Rp1,8 Juta

photo author
- Rabu, 18 November 2020 | 11:54 WIB
Ilustrasi penerima honorer  (program pemerintah di tengah covid-19)
Ilustrasi penerima honorer (program pemerintah di tengah covid-19)

iNSulteng - Mudah, begini mekanisme dan syarat agar dapat BSU PTK non-PNS Rp1,8 Juta, ikuti caranya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi sekitar 2 juta Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkungan Kemendikbud Tahun 2020.

BSU PTK non-PNS ini sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan sampai akhir November 2020 dengan total anggaran Rp3,66 triliun.

Baca Juga: Ini Jadwal Acara TRANS 7 Hari Ini, Ada Mata Najwa Bahas Pilah-Pilih Urus Pandemi

 

Bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga pendidikan dalam penanganan Covid-19.

 
 

Selain itu, hal ini pun dalam mendata para Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yg dinilai paling terdampak pandemi untuk menerima bantuan,

Adapaun upaya penyaluran BSU PTK non-PNS ini Kemendikbud didukung kemenkeuri dan Komite Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Kemendikbud selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria dalam menyelenggarakan bantuan. Sehingga memudahkan para calon penerima untuk mendapatkan bantuan”, kata Mendikbud Nadiem Makarim pada peluncuran BSUKemendikbud, seperti dikutip dari mantrasukabumi.com Rabu 18 November 2020 dengan artikel "Mudah, Begini Mekanisme dan Syarat Agar Dapat BSU PTK non-PNS Rp1,8 Juta, Ikuti Caranya"

Sebagai informasi, Untuk sasaran BSU Non-PNS Rp 1,8 juta ini diantaranya:

 Dosen

- Guru

- Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

- Pendidik PAUD

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X