iNSulteng - Kementerian Ketenagakerjaan telah memastikan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II telah dicairkan sejak 9 Oktober 2020 lalu. Dengan begitu, para penerima manfaat perlu melakukan pengecekan direkening masing-masing.
BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp1,2 juta pada November-Desember 2020.
Baca Juga: Ini 30 Link Pendaftaran Online Bantuan BLT UMKM dan BPUM, Segara Daftar Sebelum Kuota Habis!
Seperti yang telah diberitakan Semarangku.com dengan judul Tak Hanya Rekening non-Aktif, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Juga Tidak Cair Karena Hal Berikut bahwa jika BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua belum cair juga meskipun data yang didaftarkan sudah valid, maka perlu diperhatikan hal berikut ini.
Pada akhir bulan Oktober 2020 lalu, Aswansyah selaku Direktur KKHI Kemnaker mengungkapkan alasan dana BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tak kunjung masuk ke rekening penerima meskipun data sudah valid.
Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah jenis rekening yang digunakan. Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 akan terhambat proses pencairanya bila menggunakan rekening giro.
Baca Juga: Tim SAR Lakukan Pencarian Korban Hanyut di Morowali Utara
Selain itu adalah adanya duplikasi, rekening tidak aktif, rekening diblokir, dan rekeningnya tidak match antara dengan nama di NIK dengan nama di rekening.
Di samping itu, Menurut Menaker Ida, proses penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sedikit berbeda dari sebelumnya. Hal ini dilakukan mengikuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Menurut rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.
Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran. Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.
“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” kata Menaker Ida.
Menurut rekomendasi dari KPK, lanjutnya, harus ada pemadanan data penerima program BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan wajib pajak.
Baca Juga: Inggris Cukur Irlandia 3-0 Ketika Wales vs AS Berakhir Nirgol
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.