Belum Terima BLT Subsidi Gaji Dari Kemnaker? Cek 5 Faktor Ini

photo author
- Rabu, 11 November 2020 | 16:48 WIB
Ilustrasi BLT/Pexels
Ilustrasi BLT/Pexels

iNSulteng - Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial (KKHI) Aswansyah sebanyak 152 ribu rekening bermasalah pada Termin I yang membuat BLT subsidi gaji/upah BPJS Ketenagakerjaan gagal cair kepada penerima manfaat.

Hal tersebut disampaikan Aswansyah seperti yang diberitakan oleh BeritaDIY.com dengan judul 5 Alasan Mengapa BLT Subsidi Gaji Gagal Cair ke Rekening Meskipun Memenuhi Syarat melalui diskusi online terkait bantuan BLT Subsidi Gaji/Upah BPJS, di akun Instagram resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker yang diunggah pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Siap-siap, PS5 Akan Segera Dijual di Indonesia!

Aswansyah menegaskan, ada beberapa hal yang menjadi penyebab mengapa bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS tersebut gagal cair ke rekening meskipun data pekerja/buruh sudah dirasa valid:

Adanya duplikasi data

Rekening yang didaftarkan tidak aktif

Rekening diblokir

Nama di NIK dan di rekening berbeda

Rekening yang didaftarkan menggunakan rekening giro.

Baca Juga: Kata Ali Jaber Sal Sosok Habib Rizieq dan Umat Islam

Aswansyah menghimbau, untuk pekerja yang akan mendaftarkan sebagai penerima BLT Subsidi Gaji BPJS, harap menggunakan rekening tabungan saja.

Selanjutnya, apabila pekerja/buruh mengalami hal tersebut terhadap rekening yang digunakan untuk pencairan BLT Subsidi Upah, pekerja dapat segera berkoordinasi dengan pihak bank untuk melakukan perbaikan data.

Setelah itu, menyerahkan perbaikan data tersebut kepada pemberi kerja atau perusahaan calon penerima BSU, agar setelahnya dapat segera disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Quartararo Setengah Berharap Juara Dunia MotoGP 2020

Karena, apabila rekening masih bermasalah dan tidak dapat diklarifikasi lagi, maka dana akan segera dikembalikan ke kas negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marhum

Tags

Rekomendasi

Terkini

X