BLT Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Cair, yang Belum Dapat Kapan Cair? Ini Kata Kemnaker

photo author
- Selasa, 10 November 2020 | 19:58 WIB
Login kemnaker.go.id, Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sudah Masuk Atau Belum (/BPJS Ketenagakerjaan)
Login kemnaker.go.id, Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sudah Masuk Atau Belum (/BPJS Ketenagakerjaan)

iNSulteng - Bantuan terus mengalir di tengah pandemi covid-19 ini, salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 dilaporkan sudah mulai cair pada Senin, 9 November 2020.

Namun banyak yang meragukan, sebab penerima mengeluhkan belum ditransfer BLT Subsidi Gaji hingga hari ini.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, sebanyak data 2,1 juta penerima telah dilaporkan agar segera ditransfer.

Baca Juga: Biden-Kamala Akan Rubah Kebijakan AS dengan Palestina

Baca Juga: Habib Riziea Pulang ke Indonesia, Momentum HRS Islah dengan Pemerintah

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini (Senin kemarin). Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Menaker Ida dikutip dari laman resmi Kemnaker, Senin, 9 November 2020 seperti dikutip dari beritadiy.com dengan artikel "BLT Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Tahap 2 Sudah Cair, yang Belum Dapat Kapan Cair? Ini Kata Kemnaker". 

Adapun nominal yang cair yakni sebesar Rp 1,2 juta. Angka itu berasal dari rapel BLT Subsidi Gaji bulan November-Desember yang masing-masing sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 Sudah Cair ke Karyawan, Lapor ke Nomor WA Ini Jika Belum Ditransfer

Tahap atau termin II merupakan penyaluran BLT Subsidi Gaji untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.

Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," katanya.

Dijelaskan lebih lanjut, Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X