iNSulteng - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan akan mulai melakukan transfer dana BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 hari ini.
Karena itu, pekerja bisa segera mengecek data nomor rekening valid atau tidak di laman yang sudah disiapkan pemerintah baik bsu.kemnaker.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan web lainnya.
Hal itu untuk memastikan data nomor rekening valid. Sebab pihak Kemnaker menyampaikan ada kendala dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan karena rekening penerima yang bermasalah.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Ditransfer Hari Ini
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Ditransfer Hari Ini
Dikutip dari mantrasukabumi.com dengan artikel "Segera Login bsu.kemnaker.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek BLT BPJS Termin 2", menurut Kemnaker, 5 rekening yang dipastikan tidak akan terima transferan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 diantaranya:
1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak tercatat
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank
Oleh sebab itu, pihaknya meminta calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 mengetahui dan mengecek rekening yang didaftarkan. Diantaranya bisa melalui link berikut:
1. https://bsu.kemnaker.go.id
2. https://kemnaker.go.id
3. https://account.kemnaker.go.id/auth/login
4. Login melalui BPJSTK Mobile
5. Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Sebagai informasi, hingga 23 Oktober 2020 Kemnaker telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 12,1 juta pekerja.
Dari data yang disampaikan Kemnaker melalui akun Instagram resminya, Kemnaker telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 12.192.927 pekerja mulai tahap 1 hingga tahap 5.
Diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dari data tersebut berarti Kemnaker telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 98,30 persen dari total 12,4 juta penerima.
“Alhamdulillah kita terus mengawal pembayaran subsidi upah kepada 12,4 juta. Saat ini penerimanya sudah mencapai 98 persen,” ujar Menaker Ida.