BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Mundur di Minggu Kedua, Berikut ini Faktanya

photo author
- Minggu, 8 November 2020 | 23:49 WIB
BLT Bpjs ketenaga kerjaan (kembali jadi perbincangan)
BLT Bpjs ketenaga kerjaan (kembali jadi perbincangan)

iNSulteng - Kementerian ketenagakerjaan (kemnaker) mengungkapkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dicairkan setelah pemadanan data dengan wajib pajak di Direktorat Jendral Pajak selesai. Kapankah itu?

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pemadanan data untuk memvalidasi data para pekerja BLT BPJS Ketenagakerjaan di gelombang 1 yang sudah fix di BPJS Ketenagakerjaan atas usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

""Atas rekomendasi KPK kami perlu memadankan data BSU ini dengan data wajib pajak di kementrian keuangan, jadi saat ini kita masih proses pemadanan data, jika selesai hari ini maka akan langsung dicairkan," ucap Menaker Ida dalam keterangannya belum lama ini seperti diberitakan ringtimesbali.com dengan artikel "Terungkap, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Mundur di Minggu Kedua, Berikut ini Faktanya".

Baca Juga: Bawa Narkoba, Warga Kota Palu Diamankan Polres Sigi

Saat ini katanya proses evaluasi data masih berjalan dan jika sudah selesai maka akan segera dicairkan.

Hal ini bisa disimpulkan jika pencairan subsidi upah tidak jadi di minggu pertama namun di minggu kedua awal November mengingat saat ini masih proses validasi.

 
 

Pihaknya melakukan rekomendasi usulan KPK lantaran disinyalir ada perusahaan yang membebankan gaji karyawan untuk mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Menangi MotoGP Eropa 2020, Ini Syarat Joan Mir Jadi Juara Musim Ini

Perlu diingat syarat wajib untuk mendapatkan bantuan ini adalah pekerja harus bergaji dibawah Rp5 juta.

Sementara hasil temuan KPK banyak perusahaan yang membebankan gaji karyawan dengan memanipulasi data gaji karyawan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, realisasi penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin I per 23 Oktober 2020 telah mencapai 12.192.927 orang pekerja atau 98,30 persen senilai Rp14,6 triliun.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Ada di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta, Daftar BLT Banpres UMKM

Dari total penerima subsidi gaji ini, Kemnaker mencatat, sebanyak 152 ribu pekerja batal mendapat bantuan subsidi upah Rp 2,4 juta.

Artinya 152 ribu pekerja ini tidak akan mendapat bantuan ini di gelombang 2, kata Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Selvanti

Tags

Rekomendasi

Terkini

X