iNSulteng - Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah per 1 November 2020. Dengan begitu jajaran Kementrian Agama (Kemenag) di tingkat daerah untuk dapat mensosialisasikan syarat untuk melakukan umroh.
Mengingat pelaksanaan ibadah umrah yang masih di tengah pandemi Covid 19, ada beberapa aturan teknisnya. Terlebih untuk biaya pelaksanaan ibadah umrah tersebut, mengalami kenaikan.
Baca Juga: Pilpres AS Dimulai, Trump - Biden Saling Serang
"Biaya umrah pasti bertambah itu, karena sebelum keberangkatan, calon jamaah perlu test Swab dulu, dan informasi yang kita peroleh di penginapan se-kamar hanya dua orang, serta batasan makanan dan minuman," ujar Anggota Komisi VIII DPR RI, M Saleh, di sela-sela kegiatan pembinaan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah yang diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Bengkulu, di Bengkulu, Selasa 3 November 2020.
Menurutnya, dengan di bukanya kembali pelaksanaan ibadah umrah ini, perlu di sambut baik, karena itu bisa mengobati kerinduan umat muslim yang pada tahun ini tidak menyelenggarakan ibadah haji ke tanaha suci.
Baca Juga: Ini Penyebabnya Anak Muda Bisa Kena Diabetes
Hanya saja, Saleh mengaku, belum mengetahui secara pasti besaran biaya kenaikan pelaksanaan ibadah umrah tersebut, namun tetap perlu menjadi perhatian, tetap dengan batasan-batasan tertentu yang perlu menjadi perhatian.
Bahkan dikabarkan, untuk jumlah kuota juga telah di atur, termasuk batasan usia yang diperbolehkan berangkat maksimal 50 tahun.
Baca Juga: 155.174 Peserta PKH di Sulteng Bakal Terima Bansos
"Soal batasan itu bukan ketentuan dari Pemerintah Indonesia, melainkan aturan dari Pemerintah Arab Saudi, sehingga mau tidak mau wajib untuk diikuti Pemerintah Indonesia, jika ingin memberangkat jamaah umrah. Kepada jamaah juga jangan kaget dengan biaya sedikit lebih tinggi dari biasanya," kata ia.
Sementara secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Drs. H. Zahdi Taher melalui Kabid Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Drs Ramlan membenarkan, adanya kebijakan pemerintah Arab Saudi membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah tahun ini, meskipun masih ditengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Pasutri Asal Banggai Laut Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
Selain itu Ramlan juga menyebutkan, adanya pembatasan usia minimal dan maksimal untuk pelaksanaan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19 ini, yaitu, 18-50 tahun.
Kemudian ada persyaratan lainnya yang juga harus diikuti pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), seperti pelaksaan tes swab, sehingga diperkirakan tarif umrah akan naik dibandingkan sebelum adanya wabah.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Cair Minggu Ini