5 Kreteria Rekening Ini Bisa Gagalkan Pencairan BLT Ketenagakerjaan Gelombang 2

photo author
- Senin, 26 Oktober 2020 | 11:28 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan/Fix Indonesia
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan/Fix Indonesia

iNSultneg - Jika ingin mendapatkan dana Bantuab Langsuang Tunai (BLT) subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, pastikan rekening yang dipegang tidak termasuk dalam 5 kreteria yang dipastikan akan gagal dicairkan.

Lima rekening yang dipastikan gagal cair tersebut merupakan rekening yang bermasalah dan tidak bisa mendapatkan penyaluran BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Selain utu, jenis rekening tersebut merupakan rekening yang pernah menghambat penyaluran BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang pertama.

Menurut berita Semarangku.com dengan judul Kemnaker Pastikan 5 Rekening Ini Tidak Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 menjelaskan, berdasarkan pola yang terjadi sebelumnya, kemenaker menegaskan bahwa 5 rekening tersebut juga berpotensi untuk menjadi penghambat pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Perlu diketahui, BLT subsidi gaji BPJS gelombang 2 akan dicairkan di awal bulan November 2020.

Menurut Kemnaker 5 rekening berikut ini dipastikan tidak akan mendapat dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, diantaranya:

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak tercatat

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank


Oleh sebab itu, pihaknya meminta calon penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 mengetahui dan mengecek rekening yang didaftarkan.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Selain itu untuk memastikan kepesertaan untuk penerimaan dana juga bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker, yakni:

1. https://bsu.kemnaker.go.id

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Selvanti

Tags

Rekomendasi

Terkini

X